Pakarnewsriau - Rohil – RA alias Riki (23 )alamat Dusun lll Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut. Diringkus Petugas Polisi Polsek Simpang Kanan Polres Rohil di sebuah rumah kayu di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan.
Jum’at 10 November 2023. Pukul 18.30 WIB.
Mengaku tidak bekerja, pria ini diringkus polisi atas ulahnya mencuri Sepeda Motor merk Honda jenis fit S milik Naharuddin Lubis (46) alamat Simpang Kanan Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan saat mencari ikan di di Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan. Pada sekitar awal bulan Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor (Curanmor).
Saat itu pelapor hendak mencari ikan dan sampai di Tangkahan Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan, pelapor langsung memarkirkan sepeda motor Fit S beserta keranjang gandeng ditasnya, dan pelapor langsung melilitkan rantai katrol ke ban depan sepeda motor milik pelapor tersebut lalu rantai katrolnya pelapor kunci dengan 2 buah gembok.
Setelah itu pelapor langsung naik sampan hendak mengangkat Bubu (perangkap ikan) nya dan selesai makan siang pelapor langsung kemas-kemas dan kembali ke parkiran sepeda motor pelapor tersebut dengan menggunakan sampan. Sesampainya di tangkahan lokasi awal pelapor memarkirkan sepeda motor, saat itu pelapor melihat sepeda motor milik pelapor merk FIT S sudah tidak ada dan disitu sudah tinggal keranjang beserta rantai dan gembok pengaman sepeda motor tersebut.
Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menelpon istri pelapor dan memberitahukan jika sepeda motor telah hilang. Pada saat istri pelapor bernama saudari Dahlia datang bersama saudara Samsul Bahri Hasibuan, lalu kemudian Pelapor mengikuti tapak ban sepeda motor pelapor tersebut. Dan saat itu pelapor kehilangan jejak di Barak Kebun sawit milik saudara Turnip di Rawa Pendek Kel. Simpang Kanan
Ketika pelapor sudah kehilangan jejak tersebut, pelapor bersama istrinya dan saudara Samsul Bahri Hasibuan langsung pulang ke rumah. Dengan adanya kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000,- sehingga pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Lalu saat saudara pelapor baru saja pulang dari Tugu Kelurahan Simpang Kanan, pelapor saat itu berpapasan dengan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang sangat mirip dengan sepeda motor milik pelapor yang hilang tersebut. Pada saat itu pelapor melihat seorang laki-laki tersebut berbelok di sebuah rumah kayu di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan.
Dan setelah itu pelapor langsung menghubungi petugas Polisi Polsek Simpang Kanan, pelapor bersama petugas polisi dan masyarakat lainnya langsung mengamankan pelaku, dan saat itu setelah pelapor cocokkan 1 unit sepeda motor yang dikendarainya dengan surat-surat milik pelapor, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata sesuai dengan identitas sepeda motor milik pelapor yang hilang tersebut.
Setelah ditanyai saat itu pelaku bernama saudara RA alias Riki, Ianya mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor milik pelapor tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
BB, 1 unit sepeda motor merk Honda fit bersama dengan STNK dan BPKB-nya,” imbuhnya.
Editor : Jhon