Hakim Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 5,24 Gram

 


Pakarnewsriau - Rohul - Seorang Pria ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti sekitar   5,24 Gram.

“Iya benar, Kami mengamankan Seorang Pria dengan AR Alias Hakim (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH, Kamis (23/11/2023).

Lanjut AKP Refelita Ginting SH, Pria itu ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun I Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 21.30 Wib.

“Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Tersangka berupa Lima Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik warna Biru, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Bong (Alat hisap Sabu) dan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru dengan SIM Card 0822-8986-xxxx,” rinci Kasat.

Masih, AKP Repelita Ginting SH, menjelaskan pada Sabtu (18/11/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di desa Rantau Panjang, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita Ginting SH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 21.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor  berinisial AR Alias Hakim di Sebuah Rumah Dusun I Desa Rantau Panjang.

Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Lima Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik warna Biru serta sejumlah Barang Bukti lainnya..

AKP Refelita Ginting memaparkan, ada saat dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Sabu  tersebut miliknya yang didapati dari SAM

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap SAM namun tidak diketemukan,” ungkap Kasat.

“Atas hal ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Repelita Ginting mengakhiri.

Editor: Jhon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama