Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Sitorus, Personil Polsek Tambusai Utara Tangkap Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

 


ROKAN HULU- Pakarnewsriau  - Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) layak diapresiasi serta reward, sebab  di Bawah Komando Iptu Suheri Sitorus SH, berhasil mengungkap  kasus dugaan  Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Barang Bukti 28,13 Gram


"Iya Benar,  diamankan Seorang Laki-laki yang diduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu berinsial DS  (33)," jawab Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus SH.


Lanjut Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini, Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  JL Suka Jaya KM 23 RT/RW 011/006 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Kamis  (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.


"Sedangkan bersama berhasil diamankan Batang Bukti berupa,  28,13 Gram Narkotika jenis Sabu  dan Satu Timbangan Digital merk F-1976," rinci Kapolsek.


Masih,  Iptu Suheri Sitorus SH menjelaskan, pada  Kamis 23 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Dirinya  mendapat informasi dari Masyarakat,adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di JL Suka Jaya KM 23 Desa Mahato 


 Atas  hal ini, Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH  MH beserta Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Masyarakat tersebut 


"Sehingga  sekitar pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menemukan Narkotika jenis Sabu Dua Paket Besar dan 12 Paket Kecil dari dalam Rumah (Kamar) DS," tutur Eks Kapolsek Rambah ini 


"Saat ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di  Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup  Sitorus mengakhiri.

Editor : Jhon 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama