Sembilan Kilo Gram Lebih Daun Ganja Kering Berhasil Diamakan Sat Res Narkoba Polres Rohul, Begini Kronologinya

 






Rokan Hulu - (Pakarnewsriau) - Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi S.H, M.H Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Daun Ganja Kering seberat 9, 1 Kilo Gram di Halaman Polres Rokan Hulu Jumat 03/11/2023, Konferensi Pers tersebut juga dihadiri Kabag Ops Polres Rohul Kompol Amru Hutahuruk, S.H. dan KBO Satres Narkoba Ipda Rully Chairullah, S.E.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH., melalui AKP Riza Effyandi dalam penyampaiannya saat Konferensi Pers menerangkan” Pada hari senin tanggal 23 November 2023 Sat Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa didaerah Desa Sei Kumango Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu akan ada orang yang belum diketahui identitasnya melakukan transaksi Narkotika, atas informasi tersebut dirinya (kasatnarkoba red)  memerintahkan kanit lidik I Satresnarkoba Aipda Arif Arman, S.H. Beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan dilapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.”sebutnya

Lalu kemudian pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 10.30 wib kanit lidik I  Satresnarkoba Aipda Arif Arman, S.H. Beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya melihat orang yang diduga akan melakukan transaksi sedang mengendarai sepeda motor dipinggir jalan Dusun Huta Borgot Desa Sei Kumango Kec.Tambusai Kab.Rokan Hulu, kemudian kanit lidik I Satresnarkoba Aipda Arif Arman,  Beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dengan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai terlapor dan saat itu kanit lidik I Satresnarkoba Aipda Arif Arman,Beserta anggota Sat Resnarkoba lainnya berhasil mengamankan 2 (dua
Orang laki-laki yang mengaku bernama HH (35) bin AS dan PL (31) bin tolib (alm)” terangnya.

Masih  AKP Riza Effyandi” Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terlapor HH bin AS ditemukan dan diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus plastik asoy warna hitam dibalut lakban warna coklat yang sedang disandang terlapor HH, dan dari saku jaket kanan terlapor HH Juga ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Merk Oppo berikut simcard nomor 083153837294 dan dari saku jaket sebelah kiri ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphoone merk Nokia berikut simcard nomor 081375396060, kemudian dari 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Mio Soul GT warna biru dengan Nopol BB 4494 RM yang dikendarai terlapor HH ditemukan 1 (satu) buah tas ransel yang berisikan 8 ( delapan) paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering dibungkus plastik Asoy warna hitam dibalut lakban warna coklat dan terhadap semua barang bukti tersebut diakui milik terlapor HH yang diperoleh dari sdr.AL, yang mana terlapor HH disuruh sdr.AL untuk mengantarkan paket Daun Ganja kering tersebut kepada terlapor PL (31) bin Tolib (alm),

Kemudian Lanjutnya”  Terhadap terlapor PL (31) bin tolib (alm) dilakukan penggeledahan dari saku celana terlapor sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk oppo berikut simcard nomor 081536692281 dan dari saku celana sebelah kiri ditemukan dan diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk nokia berikut simcard nomor 081362542162, dan terhadap barang bukti tersebut diakui milik terlapor.

Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Rohul dilakukan upaya pencarian terhadap sdr.AL namun belum berhasi ditemukan, selanjutnya terhadap terlapor HH (35) dan terlapor PL (31) berikut barang bukti dibawa kepolres Rokan Hulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.



Lebih baru Lebih lama