Viral!!!! PT.SRK ingkar Janji terhadap Pekerja

 


PakarnewsRiau-INHU- Pekerja adalah salah satu aset berharga di perusahaan , dimana perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja.


   Dalam hal ini perusahaan besar PT. Sinar Reksa Kencana( SRK) yang berada di dalam kecamatan Rakit Kulim yakni desa kuantan tenang tersebut isunya failied . 

 

   

   Adanya surat Perjanjian bersama berdasarkan Putusan pengadilan niaga pada pengadilan negri Jakarta pusat no.232/Pdt.sus-pkpu/2022/PN.Niaga.jkt.pst tanggal 17 Januari 2023 (Putusan kepailitan SRK) yang tertanggal pada 13 Maret 2023  dimana di dalam surat perjanjian bersama para pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal . 

 


   Adanya pengaduan dari salah seorang warga kepada Direktur Komnaswaspan Inhu yakni Ahmad Arifin Pasaribu .


    Dengan adanya informasi tersebut Direktur Komnaswaspan Inhu menghubungi awak media PakarnewsRiau-INHU dan langsung koordinasi kepada sejumlah pekerja hingga mengadakan pertemuan di balai desa kuantan Tenang.

   

   Pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 Ahmad Arifin Pasaribu di dampingi awak media PakarnewsRiau-INHU melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja mencapai 70 orang lebih pekerja . 


   "Kami ini belum terima pesangon atau Perjanjian bersama kami semangat menandatangani perjanjian bersama ini karna ada dari pihak DISNAKER yang mendampingi perusaan PT.SRK tersebut, ini sudah satu tahun berjalan perusahaan ingkar janji dimana sampai saat ini blm ada di berikan perusaan dimana didalam perjanjian tersebut terdapat nominal yang jumlahnya hingga puluhan juta rupiah di atas materai hitam putih yang harus di bayar pihak perusahaan PT.SRK Kepada pekerja, kami minta Disnaker Inhu untuk bantu pekerja bukan membantu perusahaan"ungkap Mantan mandor satu Di PT.SRK tersebut.




     Manusia memiliki kesabaran, mohon di sampaikan langsung kepada yang berjanji di dalam bubuhan matrai tim kurator PT.sinar reksa kencana yakni FIKRI IKRAM ARISTYA.S.H..,M.H.  ,dan RISHOPATOMO NARO H.S.H..,M.H. ,dan JIMY ALEX CRISTIN , S.H..,LL.M. ,dan CHANDRA KURNIAWAN.S.H,.. serta ANDRE RINHARD PASARIBU .S.H..,M.H . Mereka harus bertanggung jawab terhadap perjanjian tersebut. 



    Dalam kesempatan tersebut Direktur KOMANSWASPAN INHU AHMAD ARIFIN PASARIBU angkat bicara "Kami meminta dengan tegas kepada DISNAKER INHU serta Kepada Pihak perusaan terlebih kepada pihak kurator agar segera menunaikan janji-janjinya sebelum kita naikan ke proses hukum . " Ungkapnya tegas (ELLY S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama