Pakarnewsriau - INHU -Badan pertanahan Nasional Indragiri hulu diduga melegalkan maladministrasi dengan menerbitkan sertifikat atas nama Rosmawati,
Padahal sertifikat dasar atas nama Nuriha ,dimana Nuriha telah meninggal dunia dan ahli waris nya turun kepada yusnidar dan jasdirman ,tetapi tanpa sepengetahuan yusnidar lahan tersebut di jual oleh jasdirman kepada rosmawati.
Yusnidar melaporkan hal tersebut kepada pihak Komnaswaspan Inhu,pihak Komnaswaspan Inhu telah melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia provinsi riau.
Kemudian pada tanggal 15 mei 2024 sesuai dengan surat nomor: 715/und.14.02.NP.01.02/v/2024 prihal undangan kepada saudari yusnidar.
Dan saudari yusnidar di dampingi Ahmad Arifin Pasaribu selaku direktur Komnaswaspan Inhu untuk memenuhi undangan tersebut pada hari Selasa 21 mei 2024 pukul 10.00 wib di kantor BPN Inhu bertemu langsung dengan pihak Mohamad Akbar kepala seksi BPN Inhu .
Dalam rincian percakapan tersebut BPN Inhu menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa antara jasdirman dengan yusnidar telah sesuai dengan prosedur hukum.
" Kami telah sesuai dengan prosedur hukum .
Namun ketika direktur Komnaswaspan Inhu bertanya apakah ada bukti penyerahan surat undangan kepada saudari yusnidar ,pihak BPN mengatakan sejauh ini yang ada surat undangan untuk saudari yusnidar adalah hanyalah surat keluar untuk saudari yusnidar, Karena bukti serah terima undangan sampai saat ini tidak di temukan dan oleh BPN hanya mengakui berdasarkan bukti yang dimiliki hanya satu orang ahli waris yaitu jasdirman.
Komnaswaspan Inhu mempertegas bahwasanya saudari yusnidar memiliki akta kelahiran sesuai dengan nomor 274/D-CS/2000 atas nama yusnidar anak perempuan dari suami jasdirman dan Nuriha dan memiliki hak waris yang dimiliki almh. Nuriha.
Bahwa tanpa persetujuan dari yusnidar selaku ahli waris terjadi penjualan harta warisan dari saudara jasdirman kepada saudari Rosmawati.
Dan pihak BPN Inhu tidak memiliki bukti serah terima undangan oleh pihak BPN Inhu, ketika BPN Inhu memanggil saudari yusnidar untuk penyelesaian sengketa antara jasdirman dengan yusnidar.dengan leluasa pihak BPN memproses balik nama sertifikat atas nama Nuriha kepada Rosmawati,hal ini tentunya sangat merugikan saudari yusnidar selaku salah satu yang berhak atas warisan Tersebut karena saudari yusnidar tidak menerima berupa apapun dari saudara jasdirman atas penjualan harta warisan Tersebut.
Yang lebih mirisnya lagi pada saat saudari yusnidar bertemu dengan pihak BPN bertanya kepada saudari yusnidar
"Kenapa ibu di rugikan atas tanah tersebut" ungkap Mohamad Akbar selaku Kasi BPN .
Sedangkan di sisi lain pihak BPN sudah Mengetahui saudari yusnidar memiliki akte kelahiran yang memuat bahwa saudara jasdirman dengan saudari Nuriha adalah orang tua dari saudari yusnidar,yang dokumen tersebut telah di teliti secara Syah oleh pihak BPN Inhu namun Pihak BPN Inhu mengesampingkan akta kelahiran tersebut dengan bukti serah terima undangan yang mestinya wajib ada. Tetapi Pihak BPN Inhu tetap bersikukuh bahwasanya proses balik nama sertifikat sudah sah menurut hukum.
Oleh karena itu Diminta secara tegas kepada Inspektorat jendral kementrian ATR/BPN untuk menindak tegas pihak BPN Inhu yang telah bertindak semena-mena dengan tidak mempertimbangkan hak saudari yusnidar selaku ahli waris almh.nuriha.
(Elly s)