Pakarnewsriau.com
Pekanbaru :
LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan Lidikkasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) kembali menyurati PT.Asrindi Citraseni Satria di Menara Bintara Jln Bintara No.34 Kota Tinggi Kota Pekanbaru Provinsi Riau, senin 05/08/2024
“Ini surat konfirmasi dan klarifikasi kami yang ke II karena surat konfirmasi dan klarifikasi kami yang pertama sampai dengan saat ini belum ada dibalas oleh pihak perusahaan,”ungkap Bambang Ketua LSM Lidik Kasus.
Namun saat dari awak media dan LSM Anti Korupsi akan menyerahkan surat konfirmasi tertulis yang kedua tidak ada dari pihak perusahaan yang mau menerimanya dengan alasan harus pihak perusahaan langsung dan saat ini mereka sedang ada meting di atas,”ungkap security bernama Nofer Gunawan
“Begitu juga ibuk Putri bagian print office juga tidak berani menerima surat dari awak media padahal hanya sebuah surat apa salahnya mereka terima dan serahkan kepada pihak management perusahaan,karena sudah lama menunggu satu setengah jam akhirnya kami dari awak media dan LSM balik kekantor lagi.
Sebelumnya pihak PT.Asrindi Citraseni Satria diduga selama ini telah melakukan kejahatan dibidang ketenaga kerjaan terhadap karyawan mereka yang berkerja di area PT.PHR (Pertamina Hulu Rokan) minas.
“Dan itu hasil investigasi LSM AJAR dan Lidikkasus bersama awak media ini menemukan adanya pemotongan PPH 21 kepada karyawan PT.Asrindo Citraseni Satria yang mana para karyawan yang di potong PPH 21 nya tidak pernah diminta No wajib pajak NPWP pribadi karyawan.
Patut diduga uang pemotongan tersebut juga digelapkan oleh pihak perusahaan,”tegas bambang
Bukan itu saja karyawan PKWT yang sidah berkerja puluhan tahun juga tidak mendapat konpensasi dari perusahaan jika berakhirnya masa kerja karyawan padahal pihak perusahaan pernah berjanji akan memberikan konpensasi kepada karyawan perusahaan jika masa kerjanya berakhir,”ucap bambang.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan segera menyurati Direktorat Jendrak Pajak untuk segera melakukan audit dan memanggil Pimpinan PT.Asrindo Citraseni Satria untuk dimintai keteranganya terkait permasalahan ini. Jika pemotongan PPH 21 tersebut di setor kepada pihak pemerintah setempat yang berhak menerimanya sebagai tambahan pendapatan daerah kami minta bukti setoran dari pemotongan PPH 21 tersebut.
“Dan juga akan menyurati PHR (Petamina Hulu Rokan) terkait permasalahan ini dan meminta kepada PHR (Pertamina Hulu Rokan) melakukan tindakan terhadap perusahaan Subcon PHR tersebut jika benar telah melakukan kesalahan dan kelalian terhadap karyawanya selama ini yang sipatnya merugikan pihak karyawan.
Karena karyawan adalah aset perusahaan yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya dan bukan malah sebaliknya hak-haknya harus dirampas dan tidak diberikan,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)