Pakarnewsriau - Rokan Hulu - Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Iptu Anra Nosa SH MH, meringkus Seorang Pria berinsial MY (21), dalam kasus Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut, Kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kasimang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 23 .00 Wib.
Untuk penangkapan Tersangka sendiri, berawal, ketika Kapolsek Kepenuhan mendapat informasi di Desa Kasimang tentang adanya perederan gelap Narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota dibantu Piket Penjagaan dan Babinkamtibmas melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Kasimang
“Setibanya, Team di Desa Kasimang tersebut, Team melakukan Undercover untuk memastikan informasi dimaksud,” kata Iptu Anra Nosa SH MH, Rabu (4/10/2023).
Setelah, Team mendapatkan informasi yang kuat dan akurat sekitar pukul 23.00 Wib Team langsung mendekati sebuah rumah yang berada di Desa Kasimang.
Sebab, rumah tersebut dicurigai sering dijadikan tempat digunakan Narkotika jenis Sabu.
Ketika, Team langsung melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut.
Saat itu, Satu Orang Pelaku berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan tersebut.
Team menemukan Satu Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening dan Satu Bong yang berada di atas Meja.
Kemudian, dilakukan interogasi terhadap Satu Laki-laki yang berhasil diamankan saat itu Pelaku mengaku berinisial MY
MY mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas meja adalah miliknya.
“Atas pengakuan tersebut, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,
Jhon