Dirikan Usaha Dalam Kawasan Hutan Laba Pornairi Akan Mendapatkan Sanksi Hukum dari APH

 



Pakarnewsriau - INHU- PT.Mentari Sejagad Internasional yang melakukan usahanya dibidang pariwisata dalam kawasan hutan di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar harus ditindak secara hukum karena bertentangan dengan undang-undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.


Noben Darma,S.H Senin 02/09/2024 Ketua Umum LSM MAKALAH (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan) www.makalah.or.id di pekanbaru mengatakan bahwa PT.Mentari Sejagad Internasional telah melakukan usahanya dalam kawasan hutan tanpa ada izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.


“Dan saat ini juga masih dalam proses hukum di gugat oleh LSM Bidang Kehutanan di Pengadilan Negeri Bangkinang,”terang noben


Melalui pemberitaan ini kami dari LSM Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan meminta kepada Gakum KLHK untuk dapat segera memanggil “Laba Pornairi” selaku direktur PT.Mentari Sejagad Internasional untuk dimintai terkait usaha yang berada dalam kawasan hutan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.


“Kita juga akan menyurati ke Gubernur Riau c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk melakukan tindakan atau melakukan rotasi terhadap oknum KPH Kabupaten Kampar yang diduga bermain mata dan melindungi orang yang berusaha dalam kawasan hutan tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.


Bahkan isu yang beredar ada oknum KPH di wilayah kabupaten kampar juga ada menerima upeti dari usaha tersebut dan kita sudah kantongi nama oknum KPH tersebut.


“Jadi kita meminta kepada Gubernur Riau c/q Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk dapat menindak oknum KPH tersebut dan meminta agar penanggung jawab usaha dan pemerintah daerah setempat yang menerbitkan surat atau izin diatas kawasan hutan tersebut agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang dapat dihubungi, hanya kades setempat yang dapat dihubungi yang mengatakan bahwa surat SKGR yang terbit saat ini ditandatangani oleh kades sebelum dia menjabat.


Editor : Jhon

Lebih baru Lebih lama