PakarnewsRiau-Inhu,Berbagai cara dilakukan pihak sekolah untuk mencari keuntungan besar bagi murid yang baru masuk sekolah , pasalnya salah seorang siswa di wawancarai awak media pakarnews tengah lalu lalang menyebut bahwa uang pendaftaran Rp 200.000/ siswa bahkan total uangnya sebesar Rp 1.630.000/siswa dengan total siswa diatas 400 siswa . Jika di kalikan besaran dananya mencapai hingga RP.700 jutaan .
"Kami pak semua ada 6 pasang baju dan biaya total keseluruhan RP.1.630.000 persiswa dengan total siswa 400 orang lebih" ungkap siswa yang enggan di sebut namanya .
Senin 28 juli 2025 ,Ini mencapai angka Rp 700 jutaan angka ini sangat fantastis diduga ini menjadi ajang bisnis pihak sekolah dengan berbagai alasan padahal sudah di larang keras .
Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Riau, serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau tertanggal 23 Agustus 2019, secara umum menegaskan larangan pungutan uang sekolah dalam berbagai bentuk, termasuk uang baju sekolah, di tingkat SMA dan SMK.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Larangan Pungutan Uang Baju Sekolah di Riau:
Dasar Hukum dan Kebijakan:
Pergub Riau Nomor 13 Tahun 2020 mengatur BOSDA Riau dengan tujuan meningkatkan akses dan mutu pendidikan yang bebas pungutan.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerbitkan surat edaran yang melarang pungutan atau sumbangan pendidikan langsung kepada peserta didik di SMA dan SMK.
Hal ini juga didukung oleh peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang melarang sekolah atau madrasah swasta memungut biaya kecuali sesuai ketentuan.
Tujuan dan Implementasi:
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua dan menjadikan pendidikan lebih terjangkau.
Gubernur Riau juga menyatakan akan mengupayakan penyediaan seragam gratis bagi peserta didik baru untuk mengurangi putus sekolah.
Larangan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
Selain itu, peraturan juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual perlengkapan sekolah, termasuk pakaian seragam, kepada peserta didik.
Sanksi Pelanggaran:
Pelaku pungutan liar (pungli) dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Laporan Jika Terjadi Pungutan:
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika masih terjadi pungutan uang di sekolah kepada instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan atau Ombudsman.
Awak media saat konfirmasi,melalui via WhatsApp Heri Heriayawan kepsek SMKN 1 pasir penyu tidak menjawab
Diminta Inspektorat Inhu dan Kejari Rengat Periksa Oknum kepsek SMKN 1 pasir penyu.(Elly s)