Lapor pak kapolri !! Puluhan Tahun Somel Edi Warman DiDuga kelola Kayu Illeggal Di kecamatan Peranap

 


PakarnewsRiau_Inhu; Sudah puluhan tahun Somel Edi Warman beroperasi mengelolah kayu Ilegal. "Dia beli kayu setengah jadi lalu di belah lagi bang itu udah lama kali bang, bahkan bisa di katakan puluhan tahun" ungkap salah satu warga yang lewat enggan menyebut namanya. Jumat 25 Juni 2025 , Ini membuat awak media pakarnews geram, tampak puluhan kubik kayu setengah jadi di area rumah lokasi rumah Edi Warman . 

Pengolahan kayu ilegal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang kemudian beberapa ketentuannya telah diubah dan dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Diminta pihak berwajib menindaklanjuti berita ini.(Elly s)

Editor : Jhon 

Lebih baru Lebih lama