PakarnewsRiau -Inhu, Gawat timbunan tanah yayasan Al-Husna pranap Diduga tak memiliki izin galian C.
Pasalnya pengakuan dari pemilik al-husnah peranap mereka meminjam alat berat dan menggali di tanah yang berbeda tempat .
Selasa 14 Oktober 2024 " ini angkutanya mobil orang dan alat orang lain bg, dan tanahnya dari bukit sana " ungkapnya.
Menggunakan tanah urug ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengklasifikasikan tanah urug sebagai batuan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar karena dianggap melakukan penambangan tanpa izin. Sanksi lain yang mungkin dikenakan termasuk sanksi administratif dan sanksi terkait perlindungan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Diminta aparat penegak hukum dan dinas terkait menindaklanjuti berita ini.(Elly s)