Pakarnewsriau - INHU - Adanya aktivitas diduga illegal sepertinya tak tersentuh hukum membuat masyarakat resah dimana tanah berserakan di jalan umum yang sudah di sertu serta berserakan di aspal sehingga mengering dan berabu dan membuat mata pengendara kabur dan perih .
Galian C diduga jenis tanah urug yang tertulis didalam buku nota SPB(surat pengantar barang) terlihat kepala notanya cv restu bumi Nusantara terletak di jalan Ampera kelurahan Tanah merah lingkungan lll.
Jumat 21 November 2025 Awak media pakarnews Riau sendiri saat berkendara sangat terganggu akibat debu dari tanah yang sudah mengering di aspal sehingga membuat mata perih karena debu yang beterbangan .
"Saya hanya penulis bg kalau no kontak hp pemilik alat saya tak punya bang "ungkap penulis nota yang tak mau menyebut namanya seolah -olah menutupi informasi no hp pemilik alat berat tersebut.
Galian C ilegal adalah penambangan pasir, batu, dan material lainnya tanpa izin yang sah. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar. Selain pidana, ada pula sanksi administratif (seperti denda dan penghentian sementara) dan sanksi perdata akibat kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 35: Menegaskan bahwa penambangan tanpa izin (termasuk galian C ilegal) adalah melanggar hukum.
Pasal 158: Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan undang-undang ini jika aktivitas ilegal tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: Menjelaskan bahwa kewenangan perizinan galian C saat ini berada di Pemerintah Provinsi.
Sanksi lainnya
Sanksi administratif:
Peringatan tertulis
Denda
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
Pencabutan izin usaha pertambangan (jika sebelumnya sudah ada izin tapi dilanggar)
Sanksi perdata: Pihak yang dirugikan (baik individu maupun lingkungan) dapat menuntut ganti rugi akibat kerugian yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.
Dampak
Kerusakan lingkungan: Aktivitas galian C ilegal dapat merusak ekosistem, menyebabkan longsor, dan mencemari lingkungan di sekitar lokasi.
Merugikan negara: Daerah tidak menerima kontribusi pajak dari kegiatan ilegal ini.
Ancaman keselamatan: Aktivitas ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan fasilitas, seperti tiang listrik tegangan tinggi.
Diminta Polres Inhu tangkap pemilik galian C diduga illegal di kelurahan Tanah merah kecamatan pasir penyu kabupaten Inhu (Elly s)
