Diduga Judi Tembak Ikan Milik AK marak Kapolda Sumut Diminta Menindak tegas

 

PakarnewsRiau-Asahan,Sudah bertahun-tahun lamanya aktif meja judi tembak ikan atau gelper, bahkan tidak tersentuh hukum.

Kamis 05 Maret 2026 ,Saat awak media mendapat laporan informasi dari masyarakat Tempatan yang mengirimkan video berdurasi 5.00 menit dimana hebohnya para pemain di meja judi tersebut.

Masyarakat cukup resah bahkan sudah di demo emak-emak,dampak demo hanya sebentar saja tutupnya lalu kembali buka .

"Kami sudah lama demo kesana bg ,awalnya sudah di tutup ,tapi kembali dibuka lagi ,mohon lah bang kami masyarakat sudah cukup resah,"ungkap salah satu informen awak media tersebut.


Judi tembak ikan termasuk dalam tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP (untuk pemain), serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda, karena dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. 

Berikut rincian hukum terkait judi tembak ikan:

Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang bandar atau pihak yang mengadakan permainan judi tembak ikan sebagai mata pencaharian.

Pasal 303 bis KUHP: Menjerat orang-orang yang ikut serta sebagai pemain dalam permainan judi tersebut.

UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Pasal 426 dan 427 juga mengatur sanksi bagi penyelenggara dan peserta judi.

UU ITE: Jika tembak ikan dilakukan secara online, dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana berat. 

Pemerintahan Aceh

Pemerintahan Aceh

 +3

Penegakan hukum sering kali merujuk pada Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP, yang melarang keras segala bentuk taruhan.

Diminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan pemberitaan tersebut.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama