Besok, Wartawan IWO di Inhu Akan Polisikan Oknum Pengumpul PETI

 




Pakarnews-INHU Terkait dugaan adanya oknum yang melakukan pungutan terhadap PETI, belasan Wartawan dari IWO (Ikatan Wartawan Online) Inhu akan melaporkan seorang warga Desa Japura kecamatan Lirik ke Polres Inhu pada Sabtu 9 Mei 2025.



Oknum yang kerap dipanggil dengan nama Bujang Mas itu bakal berurusan dengan hukum, bermula dari pernyataanya sekitar satu bulan lalu kepada beberapa media online yang menyebut telah memberi Upeti hingga puluhan juta per bulan kepada para wartawan untuk tutup mata terhadap aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) yang dia kelola bertahun-tahun diwilayah hukum kabupaten Indragiri Hulu.

"Atas perbuatannya, kami akan laporkan BM warga Japura ke Mapolres Inhu," ujar ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba kepada rekan-rekan Pers usai gelar rapat internal bersama puluhan wartawan IWO, Jumat (8/5) di Japura.

Kata Rudi, belasan wartawan media online yang namanya dicatut sebagai penerima jatah dari BM termasuk yang tergabung di organisasi IWO sepakat akan melaporkan si Bujang Mas, sebagai bentuk tindakan serius karenaencoba melakukan suap kepada wartawan. 

"Setelah membuat laporan, kami meminta kepada APH Polres Inhu untuk melakukan proses hukum secara serius, apalagi ini menyangkut PETI," tambah Rudi.


Sebelumnya BM alias Bujang Mas pernah dikonfirmasi oleh beberapa wartawan guna konfirmasi lewat seluler tentang pernyataanya kepada media online yang menyebut telah setor Upeti sebagai bentuk suap, namun Bujang Mas tidak merespon padahal WA nya sedang aktif.


Pencatutan nama tanpa izin dapat dijerat pasal berlapis, tergantung konteksnya, dengan sanksi penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar menurut UU PDP (UU No. 27/2022). Pasal utama yang sering digunakan adalah Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 65 ayat (3) UU PDP (Penggunaan Data Pribadi), dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE (Distorsi/Penggunaan Informasi Elektronik).Berikut detail pasal pencatutan nama tanpa izin:Penggunaan Data Pribadi (Nama) Tanpa Izin: Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melarang penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksinya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.Penipuan dengan Nama Palsu (KUHP): Pasal 378 KUHP mengatur bahwa penggunaan nama palsu atau martabat palsu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam penjara paling lama 4 tahun.Pemalsuan Surat/Dokumen: Jika nama dicatut dalam dokumen, bisa menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.Pencatutan di Media Sosial (ITE): Jika nama dicatut untuk memfitnah atau menipu via media elektronik, Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan Pasal 27A UU 1/2024 .(Elly s)

Lebih baru Lebih lama