PakarnewsRiau -Inhu Sudah berjalan puluhan tahun galian c diduga milik salah seorang oknum haji yang berasal dari hilir beropasi puluhan tahun serta di duga tak memiliki izin .
Ini sangat menarik di mata publik berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum.
Setelah di korek lebih dalam lagi informasi galian c ini terletak di km 15 danau rambai Operator bermarga turnip dan pemilik tanah bernama haji sutan.
Saat di konfirmasi awak media kepala desa danau rambai ,kepala desa danau rambai enggan berkomentar dan tidak membalas chat awak media melalui via WhatsApp.
Awak media pun langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek batang gangsal .
"Kami akan segara cross cek dan kami tindak " ungkap Ipda Khairul umah Kanit Reskrim Polsek batang gangsal.
Diminta Polda Riau kepada polres Inhu segara menindak tegas galian c sudah berjalan puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.
Aktivitas penambangan galian C (pasir, batu, tanah) ilegal melanggar Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Pelaku tanpa izin resmi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukumonline.Aturan utama penambangan ini tertuang dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020. Galian C mencakup bahan tambang non-logam dan batuan seperti pasir, kerikil, batu kapur, dan tanah liat Maraknya Galian C Ilegal di riau, Kepala Dinas ESDM provinsi Riau Berikut adalah ringkasan aturan dan sanksi galian C ilegal:Aturan Izin: Segala bentuk usaha penambangan wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Jika tidak, maka kegiatan tersebut adalah ilegal Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukumonline.Pasal Pidana: Pelanggar dijerat dengan Pasal 158. Aturan ini menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi akan dipenjara dan didenda Sanksi Pidana Pertambangan Ilegal | Klinik Hukumonline.Sanksi Tambahan: Selain pidana penjara dan denda yang sangat besar, pemerintah juga dapat memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi tambang dan penyitaan alat berat Maraknya Galian C Ilegal di , Kepala Dinas ESDM provinsi riau.(Elly s)

