Diduga Program CKG Puskesmas Pranap Data "Bodong" Diminta Kejari rengat Periksa Kapus Peranap

Pakarnewsriau - Inhu-  Beberapa Informasi yang terkait dengan adanya Cek Kesehatan Gratis(CKG) yang di lakukan oleh program pemerintah pusat dan dilaksanakan oleh Puskesmas setempat di  setiap desa se Indonesia.

Informasi dari seseorang yang tidak bersedia di sebutkan namanya menyatakan bahwa kepala puskesmas menekankan kepada semua pekerja dan staf begitu juga dokter harus menyetorkan data 50 orang / setiap pekerja ataupun staf dan dokter yg untuk meng input data di dalam aplikasi cek kesehatan gratis.

Yang paling di pertanyakan adalah petugas IGD dan Poned juga di tekankan kepala puskesmas peranap membawa data KTP  sebanyak 50 orang untuk di masukan dalam aplikasi tersebut.

"Kami bang udah di tugaskan untuk di IGD dan petugas Poned juga  di wajibkan membawa 50 KTP kalau tidak di bawa kami di ancam Tidak di tanda tangani tpp kami bang , padahal kan itu bukan tupoksi kita" ungkap salah satu petugas IGD yang enggan di sebut namanya.

Dan awak media pun langsung konfirmasi kepada pihak kepala puskesmas " benar bang karna kami juga di tekankan pimpinan untuk mencari data tersebut gak mungkin kami pusing sendiri"ungkap Ns. Erwin Rinaldi s.kep.

Ini diduga memalsukan data karna data tersebut tidak betul-betul di cek kesehatan nya

"Itu hanya diminta ktp dan kk dan tidak ada di cek bang ,ini bisa di duga memalsukan data supaya tercapai target untuk data cek kesehatan gratis"ungkap informasi awak media yang diminta untuk di sembunyikan data dirinya .

"Kalau data yang di masukan bukan di cek itu salah ketua"ungkap Arif Tri Wardoyo, SKM  selaku ketua program cek kesehatan gratis.

Pemalsuan data di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama, yaitu UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)Aturan khusus mengenai pemalsuan data pribadi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:Memalsukan Data Pribadi: Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.Menggunakan Data Tanpa Hak: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.Pidana Korporasi: Jika dilakukan oleh korporasi, denda dapat dikenakan hingga 10 kali lipat disertai pidana tambahan berupa perampasan kekayaan.Undang-Undang ITE (Manipulasi Data Elektronik)Tindakan memalsukan atau mengubah data dalam bentuk digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik:Pasal 35 UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.Sanksi Pidana: Merujuk pada ketentuan pemidanaan terkait, pelanggaran manipulasi data elektronik diancam dengan pidana penjara maksimal hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar tergantung pada akibat kerugian yang ditimbulkan.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Untuk pemalsuan dokumen atau surat fisik secara umum:Pasal 263 KUHP: Mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.Pasal 264 KUHP: Pemalsuan yang dilakukan terhadap akta-akta otentik (seperti sertifikat atau akta kenegaraan) dengan ancaman pidana penjara lebih berat, yaitu paling lama 8 tahun.

Elly

Lebih baru Lebih lama