ANCAM KESELAMATAN MASYARAKAT MELEWATI JEMBATAN PADAMARAN ROHIL, YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS HANCURNYA TIANG PENYANGGA ADA APA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN DAERAH TIDAK MENOLEH APAKAH PAKAI KACAMATA BURAM.

 






PAKKAR NEWS RIAU COM-Rohil- Jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem Multiyears sejak tahun 2008 silam, menuai persoalan korupsi dan rusaknya tiang penyangga akibat Kapal Ponton membawa material tahun 2021 yang lalu.


Sudah hampir kurang lebih 2 tahun lamanya peristiwa Kapal Ponton membawa material tabrak tiang penyangga jembatan Padamaran II Rokan Hilir hingga saat ini belum ada perbaikan dan Pemerintah berencana akan memperbaiki jembatan tersebut pada tahun 2022 ini. Misteri polemik jembatan Pedamaran masih berlanjut selain memakan korban mantan Kds tersangkut korupsi, kini diduga penabrak jembatan pedamaran lepas tangungjawab.


Berdasarkan dokumen jejak rekam steatmen diberita media online, pengawas di lapangan yang bertanggungjawab sesumbar akan ada tanggungjawab atas insiden tabrak jembatan Pedamaran. Ironisnya sampai saat ini jauh panggang dari api kontribusi terkait perbaikan jembatan tersebut. Pejabat Pemprov Riau dengan keras mengeluarkan steatmen amat keras akan memperkarakan ke jalur hukum kontraktor yang menabrak jembatan Pedamaran, faktanya steatmen tersebut hanyalah pepesan kosong dan diduga pembohongan publik.


Ironis nasib jembatan kebanggaan masyarakat Rokan Hilir kini merana tak kunjung ada perbaikan..ada apa ??


DPD Organisasi Laskar Bumi Lancang Kuning bidang advokasi hukum Selanat Sempurna S. SH angkat bicara terkait polemik sengkarut Jembatan Pedamaran 2 tak ada titik terang. Ia meminta pihak APH segera memanggil dan memproses apabila ditemukan indikasi dugaan faktor kelalaian oknum pengawas kegiatan di lapangan diproses, dipanggil dan diperiksa agar ada kepastian hukum terkait siapa aktor yang bertanggungjawab atas musibah membuat gara-gara patahnya penyangga jembatan tersebut segera diungkap. APH jangan menunggu, apa lagi lelet. Steatmen Profesi Advokat pro aktif memproses polemik kasus insiden jembatan sudah viral seharusnya jadi atensi mereka penegak hukum. Publikasikan di media terkait Kapal ponton pengangkut material membawa bencana tersebut membuat gaduh masyarakat Rokan Hilir entah apa kabarnya kini keberadaanya..??


Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau untuk pengerjaan proyek jalan lintas pesisir, Namun naas tragedi yang melanda Jembatan Padamaran II ditabrak tiang penyangga jembatan tersebut rusak parah sehingga tidak bisa dilalui kendaraan bermuatan berat. Sampai kapan terjadinya pembiaran tersebut ironis, apakah harus menunggu ketika ambruk jembatan dan siapa yang akan bertangungjawab..???


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta PT. Moro Citra Samudra bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, dengan membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan kurang lebih Rp 30 miliar. Namun, perusahaan itu hanya bisa membantu biaya perbaikan sebesar Rp 500 juta. Pemprov Riau merasa keberatan dan berencana akan membawa kejalur hukum.


Saat dikonfirmasi, Ketua LSM TIPIKOR Rohil angkat bicara terkait permasalahan yang menyita perhatian publik ini, kalau kita melihat kilas balik kebelakang bahwa persoalaan jembatan Padamaran di Rohil ini sudah menuai masalah, dimana dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.


Perjuangan mantan Bupati Annas Maamun harusnya kita jaga dan kira rawat dan dijaga. Tantangan berat pembangunan awal jembatan Pedamaran memiliki historis luar biasa untuk membangun Negeri Seribu Kubah bahkan terseret berujung ke pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Padahal ini ada kejanggalan terkait penganggaran sebesar Rp. 266 Milyar berdasarkan steatmen berita online riau pernah dipublikasikan dengan keras diJurnal.Polisi Id.


Hal yang berbeda Ketua NCW Riau Ismail, mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan patahnya tiang penyangga Jembatan Padamaran II Rohil rusak parah, “Pihak PT. MCS tidak bertanggung jawab atas apa yang sudah dinyatakan dan disampaikan kesiapannya untuk membiayai perbaikan jembatan kepada Pemprov Riau. Malah sebaliknya perusahaan ingkar janji mengatakan tidak sanggup melakukan pembiayaan perbaikan jembatan,” ungkap Dody Sahputra.


Pemprov Riau jangan gertak sambal belaka jelas- jelas mengatakan bahwa pihaknya (Pemprov Riau) akan melanjutkan upaya hukum terkait pihak Perusahaan dalam hal ini PT. MCS, ingkar janji tidak komitmen untuk membiayai Perbaikan Jembatan Padamaran II tersebut,” kata Ismail lagi.


Jika ini tidak di proses hukum menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap Pemprov Riau seolah-olah main mata dengan perusahaan. Kita berharap Pemerintah harus tegas dengan apa yang telah disampakan ke publik “menempuh jalur hukum jika PT. MCS tidak bertanggung jawab atas pembiayaan perbaikan jembatan Padamaran II,” sebut pria yang disapa Atan ini.


Ironisnya, Jembatan Padamaran II Rohil menggunakan uang rakyat tentunya sudah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat Rohil “jembatan Pedamaran I dan II merupakan jalur perlintasan/penghubung urat nadi perekonomian masyarakat tiba-tiba lumpuh. Kalau ini disebabkan oleh kesalahan PT. MCS seharusnya dipertanggung jawabkan kontraktor penabrak jembatan Pedamaran II dengan membiayai perbaikannya, bukan dibebankan dari uang rakyat/anggaran APBD,” tegas Ketua LSM TIPIKOR Rokan Hilir Dody Sahputra.


“Saya turut prihatin atas kejadian yang melanda masyarakat Rohil akibat rusaknya jembatan ini, sehingga dapat menggangu aktifitas roda perekonomian masyarakat yang berjalan secara tidak maksimal”.


Kasus ini sudah pernah di publikasikan salah satu media, steatmen LSM bahkan meminta dibuka secara transparan atensinya

karena ini menyita perhatian masyarakat Rohil, saya meminta kepada penegak hukum segera tuntaskan dan proses hukum jika ada yang menyalahi mulai dari rusaknya tiang penyangga jembatan Padamaran II hingga adanya dugaan Rp. 266 milyar yang tidak mempunyai dasar hukum penganggarannya,” tutup ketua LSM TIPIKOR Kab. Rohil Dedy Sahputra.


Sengkarut konflik ingkarnya janji akan memperbaiki jembatan Pedamaran II di tabrak ponton mengangkut matrial belum juga ada penampakan signifikan perbaikan jembatan Pedamaran justru melahirkan misteri skandal terbaru.

Redaksi

Sub Kabiro Panca Sitepu

Lebih baru Lebih lama