PakarNewsRiau.Com-Jakarta,
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berencana untuk menghapus tenaga honorer sebelum November 2023.
Apkasi menilai ketentuan penghapusan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) itu telah menjadi amanat Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditentukan masa kerja honorer dibatasi hingga 2023.
Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang mengatakan instansi pemerintah Pusat dan Pemda tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Namun, ia menekankan dalam penghapusan nantinya harus ada simulasi terlebih dahulu.
“Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Sarman kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (26/4/2023).
Kebijakan itu menurutnya juga sebetulnya upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan, dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga non-PNS, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga non-PNS.
Namun, dia menekankan penghapusan tenaga honorer ini akan diterapkan dengan tidak melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer, tidak membebani anggaran Pemda, serta menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer selama ini.
Menurutnya, keberadaan tenaga honorer telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik, dan tenaga honorer menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.
Oleh sebab itu, pkasi bertekad untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, APPSI, APEKSI, BKN secara intensif, untuk mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya berimplikasi positif.
“Tentunya kami mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya dapat disimulasi di beberapa daerah terlebih dahulu, sebelum menjadi keputusan final,” ujar Sarman.
Redaksi
Jhon