ROKAN HULU- Pakarnewsriau - Seorang Pria Kelahiran asal Aceh tak berkutik, diciduk Personil Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu.
"Tersangka berinisial RU alias Alan (36)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit 1 Ipda Refly Setiawan Haharap SH, Jum'at (24/11/2023).
Lanjut AKP Sohermansyah SH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Badak, RT 002, RW 009, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 22:00 Wib.
"Adapun Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Sedang, Dua Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Kecil, Dua Bungkus Plastik Flip bening Ukuran Kecil, Uang tunai sejumlah Rp 200.000 dan Satu Unit Hp Merk Samsung Type A03," rinci Kapolsek.
Kronologi penangkapan, pada Rabu (22/11/2023) Kapolsek Ujung Batu menerima informasi dari Masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Pematang Tebih.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek ujungbatu memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH, lalu memerintahkan Briptu Endy Triwibowo SH untuk mencari kebenaran tersebut.
Hasil penyelidikan selanjutnya pada Kamis (23/11/2023) diperoleh informasi dari Briptu Endy Triwibowo SH adanya transaksi Narkoba tepatnya di Jalan Badak, RT 002, RW 009, Desa Pematang Tebih.
Selanjutnya, Briptu Endy Triwibowo SH memberi informasi kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH.
Kemudian sekitar pukul 22:00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu beserta Unit Samapta melakukan penangkapan terhadap Seorang Pelaku.
Kemudian, berhasil menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang dan Dua Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Flip Bening Ukuran Kecil.
"Hasil penangkapan dan Barang Bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," pungkas Ipda Refly
"Tersangka dijerat dengan Pasal l 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Panit 1
mengakhiri.