Pewarta dan Aktivis LSM diIntimidasi..., Kapolda Riau diHarapkan Menindak Lanjuti Adanya Dugaan Penimbunan BBM

 


Pakarnewsriau - Pekanbaru, PM Sehubungan dengan marak nya pemberitaan dugaan intimidasi kepada wartawan dan LSM di kota Dumai yang diduga di lakukan Dua Oknum TNI di salah satu Gudang Penimbunan BBM di kota Dumai, Nelson Hutahaean selaku Ketum DPP LSM KIPPI ( Komunitas Insan Peduli Pers  Indonesia) menyoroti keberadaan Dua Oknum TNI di lokasi Gudang BBM tersebut. 


Menurut-nya, Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bukan untuk melindungi Oknum Penimbun BBM, kata Nelson kepada Pewarta pada Selasa ( 13/02/2024).

"Jika benar terbukti Dua orang tersebut adalah anggota TNI LSM KIPPI berharap kepada pihak TNI agar segera memecat Dua Oknum TNI dan tidak pantas di beri memakai seragam TNI karena sudah merusak Citra TNI", Ungkap-nya. 

Dilanjutkan-nya,setahu saya anggota TNI itu biasanya latihan di barrack  militer untuk mempersiapkan diri rela mati demi Negara walaupun kedua Oknum TNI tersebut tidak melakukan pembunuhan tapi agar efek jera bagi lainnya ada baik nya langsung di non aktifkan menjadi Anggota TNI,tutur Nelson. 

Lagi tambah-nya,atas insiden yang di alami LSM dan Wartawan LSM KIPPI mengajak dan mengetuk hati Masyarakat dan seluruh Insan Pers agar bersehati mendukung profesi Pewarta dan LSM terlepas siapa salah siapa benar yang pasti Pewarta itu bekerja tidak mempunyai batas wilayah dan waktu kerja jadi KIPPI turut prihatin atas kejadian yang menimpa rekan LSM dan Wartawan selaku kontrol sosial.

"Kapolda Riau kita harapkan secara arif dan bijaksana dalam menyikapi kejadian ini dan masyarakat berharap agar Polisi menindak lanjuti ada nya dugaan Penimbunan BBM karena setiap laporan masyarakat harus di tanggapi tetapi jika tidak ditindak lanjuti maka harus ada alasan Hukum yang SAH untuk menolak  laporan atau pengaduan masyarakat",cetus Nelson mengakhiri. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama