DPMPTSP Kab. Inhu Angkat Bicara Terkait Keberadaan PT s(R.Tama)

 


PakarnewsRiau-INHU -  Usaha yang membidangi perkebunan kelapa sawit yang sudah berpuluhan tahun produksi ternyata tidak memiliki izin.



    Rabu 27 Maret 2024 ,Ini berawal dari tim awak media PakarnewsRiau-INHU dengan Tim komnas-Waspan Inhu bersinergi untuk melakukan investigasi langsung kepada dinas terkait .

   


    Saat konfirmasi langsung kepada DPMPTSP(Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) Kab.Indragiri Hulu angkat bicara melalui Sutrisno dibagian perizinan.


   "PT s(R.tama) itu tidak memiliki izin sampai saat ini saya bertanggung jawab karena kami juga tidak kenal dengan PT ini bg,tapi ini pernah kami dengar di beritakan terus di media, kami di sini hanya urusan administrasi,kalau bagian ke penindakan itu OPD yang membidangi ya bagian perkebunan bg "ungkap Sutrisno bagian perizinan DPMPTSP kepada awak media di ruang kerjanya.



   Kabid Perkebunan Faizal saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp membenarkan bahwa PT.s(R.tama) tidak memliki izin.


 "setau saya bang dari dulu PT.S(R.tama) tidak memiliki izin kalau tidak memiliki izin maka di Disbun juga tidak terdaftar, bahkan pekerjanya juga tidak akan terdaftar di Disnaker ,sebab yang paling utama dari DPMPTSP, kalau masalah hutan kawasan Abang tanya saja ke DLHK provinsi,karena DLHK kabupaten sudah di batasi kewenangannya"ungkap Faizal Kabid Perkebunan.


Akhirnya Direktur Komnas -Waspan Inhu angkat bicara "Diminta kepada Dinas DLHK Provinsi Riau dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu agar menindak tegas  perusahan-perusahaan yang tidak meliki Izin Perkebunan dengan menjadikan Kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit terkhusus PT.S(R.Tama) ,ini hutan untuk paru-paru Indonesia bahkan dunia, ini untuk generasi Indonesia kedepan,bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok" ungkap Ahmad Arifin Pasaribu tegas selaku Direktur Komnas-Waspan Inhu.


Jika DLHK Provinsi Riau dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu tidak segera menindak pelaku usaha ilegal PT. s (R.Tama) maka sama halnya DLHK Provinsi Riau dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu memberikan peluang besar atau membiarkan pelaku usaha ilegal berkembang biang dengan melakukan pelanggaran hukum (E.s)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama