HEBOH BERITA PENAHANAN MOBIL TRUK KAYU YANG BERUJUNG DUGAAN PEMERASAN OLEH OKNUM WARTAWAN, INI TANGGAPAN Drs. WAHYU EL PANGGABEA,M.H

 



Pakarnewsriau - Pelalawan - Terkait Viralnya berita di jagat media online, setelah menerima keterangan tertulisanya (HAK JAWAB) dari SONAATULO HALWA yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah sengaja berniat menahan dalam waktu laman terhadap Mobik itu.


Walau Faktanya Mobil itu tertahan dalam waktu lama mulai dari jam 02 Subuh- Lepas Jam 13 Wib,  Media ini memintai keterangan Ahli Jurnalis Drs. WAHYU EL PANGGABEA,M.H, apakah tindakan penahanan Mobil Truk Kayu tersebut telah memenuhi aturan yang tertuang dalam UU No.40 tahun 1999, Pedoman perilaku Pers/kode itik Jurnalis?, 


Wahyu EL Panggabean selaku ahli dibidang  Pers menanggapi sebagai berikut:


1. Terkait dengan Pidana Pers harus terlebih dahulu di pastikan apakah Penerbit Pers itu berbadan hukum;

2. Apakah Wartawan itu tertera di Box Media;


Kalau tidak ada konsekuensinya bisa kena hukum pidana dibidang Perss sebagaimana tertuang dalam pasal 18, bila ada pihak yang di cemarkan dari pemberitaan tersebut, mengenai pedoman perilaku perss sudah jelas diatur didalam pasal 1 berita harus berimbang, tidak boleh beritikat buruk, pasal 2 wartawan itu harus menempuh cara cara profesional dalam menjalankan tugas, mengenai pemberitaan yang dimuat pada Media Oknum Pengacara AS Turut bernegosiasi meloloskan kayu ilegal loging rabu 20 maret 2024 Jam 14:12:14 wib.


sudah jelas salah karena tidak terlebih dahulu mengkormasi kehadiran AS di tempat itu apakah sebagai pengacara atau tidak, terlebih lagi Mobil itu di lepas Jam 17 sore, sementara AS pulang dari tempat itu jam 6'³⁰ pagi artinya tidak ada peran AS dalam meloloskan Mobil Truk yang diduga Ilegal itu itu sudah tendensius bertentangan dengan kode etik Perss, terkait tindakan  penahanan mobil oleh kawan kawan Pers itu tidak boleh karena itu bukan tugas Perss tugas Perss itu, Polisi sekalipun tidak boleh menyetop mobil di jalan raya kalau tidak ada penetepan dari Pengadilan kecuali tertangkap tangan misalnya Polisi melihat orang ada salah jalan atau tabrakan baru mereka berhak beliau, ia  mencontohkan bila ada informasi akan ada melintas seorang pengemudi Motor tidak memiliki SIM.


Polisi tidak boleh  menyetop kata Ahli Pers yang sudah malang melintang di dunia akadenis dan pengajar UKW itu, lebih lanjut menjelaskan kecuali pengemudinya tidak pake helm yang intinya terlihat Jelas pelanggaran Hukumnya, nah terkait adanya Mobil Truk Pengangkut kayu itu belum bisa dinyatakan secara kasat mata Pelanggaran Pidana karena masih bukti pembuktian lebih lanjut yaitu keterangan ahli di bidang kehutan, harus di buktikan dari kawasan hutan mana kayu itu berasal apakah tempat di ambilnya kayu dari kawasan hutan harus ada SK Mentri tentang penetapan kawasan, 


artinya Polisi sekalipu tidak besi serta merta menangkap mereka kata Wahyu EL Panggabean ketika di konfirmasi media ini sabtu (23/03/24) belalui bisa sambungan WhatsApp nya, untuk ditegaskan Perss indonesia wajib tunduk terhadap UU Perss dan Kode Etik Perss tutup Wahyu(AP).(Es)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama