Diduga Dengan Berstatus Ilegal PTPN V bebas produksi TBS

 



Pakarnewsriau - INHU - Sejak berakhirnya Hak Guna Usaha(HGU) PTPN V kebun Airmolek ll yang dimana telah berakhir pada 1 Juni 2019 dan sudah hampir 5 tahun lebih berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dari instansi terkait.



   Kamis 4 April 2024 Dalam hal ini status PTPN V air molek ll berstatus ilegal dan sampai saat ini masih bebas produksi TBS tanpa mengantongi HGU .


   Tidak hanya itu saja TBS yang di produksi oleh PTPN V di Kelolah oleh PT.SJML selama 2 tahun terakhir dan sudah menjadi CPO(Crude palm oil) dan KPO(kernel palm oil) ini di jual entah kemana? .


   Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2017 Kades Sungai Lala melakukan pengajuan pembebasan lahan HGU PTPN V ke Bupati Inhu sesuai surat No. 410/SL-Pemb/031, kemudian pada tanggal 1 juni 2019 HGU PTPN V No. 9 di Desa Sungai lala berakhir, selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2019 diadakan musyawarah yang di hadiri oleh Kepala Desa Sungai Lala, Perangkat Desa Sungai Lala, BPD Sungai Lala, Seluruh Masyarakat  Desa Sungai Lala, Unsur PTPN V, Unsur Kecamatan, Unsur Polsek, Unsur Danramil yang pada intinya masyarakat menuntut untuk pembebasan lahan seluas 85 Ha dengan kebun rakyat, plasma dan sebutan lainnya


Pada tanggal 16 Juli 2019 Manajer Amo ll PTPN V Kebun Air Molek  mengajukan permohonan untuk penandatangan surat pernyataan tidak bersengketa ke Sdr  Asman, S. Pd.I selaku Kades Sungai Lala sebagaimana di muat dalam surat No. U-5. AMO ll/X/432/Vll/2019, 

   kemudian pada tanggal 2 Oktober 2019 Sdr. Asman, S. Pd.I angkat bicara dengan tegas menyebutkan "bahwa saya menolak keras untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersengketa sebagai mana di muat dalam surat No. 410/SL/026"ungkap Asman,S,PD.I selaku mantan kades perkebunan sungai lalak .

selanjutnya Saudara. Robiyanto selaku kades perkebunan sungai lala pada tahun 2022 juga menyatakan bahwa sampai saat ini dan seterusnya kepala desa sungai lala tidak menandatangani surat dari PTPN V yang berkaitan dengan HGU sebagaimana di muat dalam surat No. 503/SL/565.


Pada tanggal 15 Desember 2022 Ahmat Arifin Pasaribu selaku Direktur komnas-waspan inhu melui surat No. 016/P/Komnaspan/Inhu/Xll/2022 mempertanyakan ke PTPN V terkait dasar hukum PTPN V untuk mengelola Kebun Air Molek ll sesuai HGU No. 9 yang tidak berlaku sejak tanggal 1 Juni 2019 kemudian Pimpinan PTPN V menyatakan bahwa saat ini HGU dimaksud dalam proses pembaruan, sedangkan syarat untuk pembaruan HGU, tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang di miliki atau tidak dalam keadaan sengketa sesuai dengan pasal 73 ayat 1 huruf (i) angka 3 Permen ATR/ Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah 


Kembali dipertegas dalam Pasal 73 ayat 1 huruf (f) Permen ATR/Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembaruan HGU wajib melampirkan bukti pelaksana kewajiban memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat, sehingga pada tanggal 28 Februari 2023 Sdri. Asnawati, S.H.,M.Si selaku Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau mememberikan klarifikasi ke Komnas-Waspan Inhu dengan menyebutkan bahwa permohonan HGU PTPN V 9/ Kabupaten Indragiri Hulu belum dapat di lanjutkan prosesnya karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi, bukti pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal seluas 20 ℅ dari luas tanah yang dimohon HGU.

   "Saya Direktur Komnas-Waspan Inhu telah menyurati BPN provinsi Riau dan sudah mendapat balasan dari saudari Asnawati,S.H.,M.Si selaku Plt KAKANWIL BPN PROVINSI Riau tertanggal 28 Febuari 2023 , kita berharap Pemda Inhu juga memberikan penjelasan mengapa sampai saat ini PTPN V air molek ll bebas produksi TBS yang belum mengantongi HGU" ungkap Ahmad Arifin Pasaribu tegas.


  Saat di konfirmasi awak media Asum amo l Irham melalui via WhatsApp tidak direspon sampai berita ini terbit.

 

     Kepada kepada BPKP/BPK agar mengaudit keuangan PTPN V dan juga diminta kepada penegak hukum agar memeriksa pimpinan-pimpinan PTPN V karena ada dugaan perbuat melawan hukum diantaranya wajib pajak dengan menindak tegas perusahaan PTPN V kebun Airmolek ll

Penulis : Elly .s.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama