Miris Mobil Dinas Camat Kelayang Diduga Bebas Ganti Plat Merah Dan Plat Hitam

 



PakarnewsRiau - INHU - Diduga mobil Dinas kecamatan Kelayang kabupaten Inhu tampak terpantau awak media bahwa sering Gonta ganti plat .


Selasa 04 Febuari 2025 Ini merupakan bukan pertama kali dimana terlihat dan terfoto awak media bahwa mobil ini sering di gunakan sopir pribadi camat Kelayang.


Diduga telah melanggar Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu .


Saat di konfirmasi awak media PakarnewsRiau kepada camat Kelayang Rosmida ,S,sos tidak menjawab konfirmasi awak media bahkan. Dihubungi via WhatsApp tidak merespon pihak awak media. 


Tak hanya di situ saja awak media langsung koordinasi dan konfirmasi kepada kasat lantas polres Inhu AKP Eri Asman didalam via telpon selulernya mengatakan "kita akan menilang siapapun yang melanggar aturan berdasarkan undang-undang lalu lintas ,tanpa izin kita akan tindak apalagi Gonta ganti plat kendaraan bermotor itu sudah melanggar undang-undang" ungkapnya tegas.


Dimana kepada Aparat Penegak Hukum terutama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti berita tersebut .(Elly s)

Lebih baru Lebih lama