PakarnewsRiau -Inhu, Sekolah adalah tempat menggali ilmu tetapi di duga menjadi sumber ladang basah untuk cari cuan bagi oknum guru.
Kamis 22 mei 2025 Pasalnya baru kali ini tercium aroma penjualan buku LKS kepada siswa wajib yang ingin menempuh pendidikan di sekolah dasar SDN 026 rantau mapesai kecamatan rengat dimana harga buku yang mencapai angka fantastis yaitu Rp 25000-32.000 per LKS .
Saat di konfirmasi dan langsung tim awak media mendatangi kantor SDN 026 rantau mapesai,awak media ketemu dengan guru-guru SDN 026 dimana lebih dari 5 orang guru dimana awak media di "keroyok" dengan kata-kata berdebat sehingga tim awak media langsung mencari no hp kontak kepala sekolah SDN 026 bahkan kembali di suruh kesekolah sehingga awak media merasa tidak nyaman . "Kami mengutip dana LKS sebelum gubernur dilantik bulan Januari yang dulu,bedakan mana pungli mana LKS "ungkap guru berbicara serentak dengan nada tinggi
Di tempat yang berbeda
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp telepon selular membenarkan adanya pengutipan tersebut. "Memang benar adanya dana untuk LKS dan Ivan(saudara kandung )yang bersekolah di SDN 026 rantau mapesai seharusnya tak usah berkoar-koar ke luar seharusnya menjaga ketertiban,kalau mau konfirmasi lebih lanjut langsung datang ke SDN 026 rantau mapesai"ungkap kepsek SDN 026 rantau mapesai.
Saat di konfirmasi awak media korwil pendidikan rengat Jefri Antoni mengatakan bahwa "Sudah saya telpon pak kepsek katanya dia nunggu bapak, tapi memang tadi kepseknya rapat sama saya di SDN 007 , tadi saya konfirmasi ke beliau bapak langsung jumpai kepseknya saja."ungkap korwil dinas pendidikan melalui via chat WhatsApp.
Diduga korwil tidak bertanggung jawab untuk menindaklanjuti berita ini .
1. **Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan**
* **Pasal 11 ayat (1)**: “Satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta dinas pendidikan dilarang menjual buku kepada peserta didik secara langsung atau tidak langsung.”
* **Pasal 12**: Penjualan buku yang dilakukan oleh sekolah dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas non-komersialisasi dalam pendidikan.
2. **Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah**
* Komite sekolah juga tidak dibenarkan menjadi perantara penjualan buku, kecuali berdasarkan kesepakatan tertulis yang sah, transparan, dan tidak bersifat wajib.
Tindakan ini, meski terlihat sepele, memiliki dampak besar terhadap beban biaya pendidikan bagi masyarakat, terutama keluarga kurang mampu. Selain itu, praktik ini dapat menciptakan tekanan bagi siswa yang tidak mampu membeli LKS, dan akhirnya mengganggu proses belajar mengajar.
Masyarakat dan orang tua siswa meminta aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Pendidikan dasar seharusnya bebas dari praktik pungutan liar dan komersialisasi yang menyimpang dari semangat pendidikan gratis dan inklusif.
Diminta Dinas pendidikan dan inspektorat dan kejaksaan periksa kepala sekolah SDN 026 rantau mapesai.(Elly s)