Klarifikasi dan Hak Jawab Media Pakarnewsriau

Pakarnewsriau_Inhu ; Berkaitan dengan berita yang beredar, kami telah menerima dan mempelajari Hak jawab dari PT. Multiguna Agro Sejahteera (MAS) terkait pemberitaan kami pada tanggal (17 November 2025, Publikasi judul :  Sudah saya sampaikan Ke komisi lll,Komisi lll akan hearing dengan DLH, Kungkap Ketua DPRD Inhu). Kami menghargai respons yang diberikan oleh PT. MAS dan komitmen perusahaan terhadap pengolaan lingkungan yang bertanggung jawab, yang kami terima di redaksi pada selasa, 18 November 2025. 

Setelah melakukan verifikasi internasl dan mempertimbangkan hak jawab tersebut, sesuai dengan fakta yang ada dilapangan dan merujuk pada UU NO. 40 TAHUN 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat (11) dan pasal 5 ayat (2). 

Berikut beberapa point yang resmi disampaikan PT. MAS : 

Menanggapi pemberitaan terkait keluhan warga mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multiguna Agro Sejahtera di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan ini manajemen Perusahaan memberikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Terkait permintaan air limbah untuk dijadikan pupuk

Pengeluaran air dari kolam IPAL ke lahan masyarakat dilakukan berdasarkan permintaan resmi oleh masyarakat di sekitar lokasi Pabrik dan diketahui oleh Kepala Desa Banjar Balam. Pemanfaatannya untuk kebutuhan pupuk organik lahan kebun kelapa sawit masyarakat sekitar pabrik PT. Multiguna Agro Sejahtera Desa Banjar Balam.

 2. Jumlah kolam IPAL sesuai izin dan belum terisi penuh

Jumlah kolam IPAL di pabrik kelapa sawit PT Multiguna Agro Sejahtera telah sesuai dengan dokumen UKL–UPL dan Persetujuan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu sebanyak 11 kolam. Dan saat ini IPAL yang terisi baru sampai pada kolam ke-8. Dengan demikian tidak benar informasi yang menyebutkan kolam limbah mengalami overload atau melimpah.

3. Tidak ada pembuangan air limbah ke sungai menggunakan selang.

PT Multiguna Agro Sejahtera dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke sungai menggunakan mesin penyedot ataupun selang. Mesin pompa yang berada di area IPAL pabrik PT Multiguna Agro Sejahtera digunakan hanya untuk sirkulasi antar kolam IPAL saja, bukan untuk membuang air limbah ke sungai.

4. Pemantauan lingkungan dilakukan secara rutin

Tim HSE (Health, Safety and Environment) yang dimiliki oleh PT Multiguna Agro Sejahtera secara aktif melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap operasional IPAL. Tim HSE tersebut terdiri dari tenaga profesional yang memiliki sertifikasi lingkungan, yaitu : Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).

Perlu kami tegaskan, Kepala desa bersama perangkat desa secara berkala melakukan pemantauan aktivitas oprasional pabrik PT Multiguna Agro Sejahtera dan mengetahui tentang kegiatan yang dilakukan pada kolam IPAL. Hingga saat ini tidak ada keluhan resmi dari masyarakat kepada pemerintah desa Banjar Balam terkait operasional perusahaan maupun dampak lingkungan yang disampaikan pemerintah desa kepada manajemen pabrik PT Multiguna Agro Sejahtera melalui surat resmi ataupun secara lisan.


Selain hal tersebut diatas, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu secara rutin dan berkala juga melakukan monitoring, pengawasan serta pembinaan terhadap operasional Pabrik, terutama hal yg terkait dengan Lingkungan Hidup. Terakhir kali tim dari Dinas Lingkungan Hidup melakukan monitoring adalah pada tanggal 12 November 2025.

5.  Perusahaan memiliki kepedulian sosial melalui program CSR

PT Multiguna Agro Sejahtera selalu hadir untuk masyarakat sekitar melalui program Corpotate Sosial Responcibilty (CSR), antara lain:

·       Bantuan kegiatan hari besar keagamaan

·       Dukungan perayaan hari besar nasional seperti HUT RI

·       Perawatan fasilitas olahraga Masyarakat

·       Perbaikan akses jalan umum masyarakat Dusun II Desa Banjar Balam dan sekitarnya, bahkan pihak perusahaan PT Multiguna Agro Sejahtera meminjamkan alat berat milik perusahaan untuk perbaikan jalan menggunakan Excavator dan Wheel Loader.

·       Akses jalan umum sekitar pabrik telah disemenisasi ulang oleh perusahaan PT Multiguna Agro Sejahtera sebagai bentuk kontribusi untuk kenyamanan masyarakat. Yang mana jalan umum tersebut sebagian lahannya merupakan areal yang dihibahkan oleh pihak perusahaan PT Multiguna Agro Sejahtera untuk kepentingan umum.

 6. Perusahaan memberdayakan tenaga kerja lokal

Karyawan yang bekerja di pabrik PT Multiguna Agro Sejahtera lebih dari 60 persen berasal dari Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, sedangkan total pekerja dari Kecamatan Lirik mencapai lebih kurang 70 persen dari total jumlah tenaga kerja sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.


Dengan penjelasan ini, kami dari manajemen PT Multiguna Agro Sejahtera berharap persoalan pemberitaan pada media saudara dapat diluruskan berdasarkan fakta yang ada di lapangan dan menghindari informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai ketentuan perundang- undangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.


Terkait atas Hak Jawab Perusahaan : 

Pihak perusahaan meminta agar hak jawab dimuat sesuai dengan ketentuan Dewan Pers dan di sebarkan melalui media yang sama dengan sebelumnya. Perusahaan juga meminta mendia menyertakan permintaan maaf atas pemberitaan  yang dinilai merugikan pihak mereka. 


Perusahaan menyatakan akan menempuh Jalur Dewan Pers atau upaya hukum lain bila hak jawab tidak ditayangkan 1 x 24 jam.


Catatan Redaksi : 

Redaksi Pakarnewsriau tetap berpegang Pada kode Etik Jurnalis (KEJ). Dan pemberitahuan sebelumya tetap di pertahaknakn karena telah memenuhi unsur Cover Both Sides, yang mana redaksi :     

1. Melakukan Konfirmasi ke pihak perusahaan. 

2. Menciptakan Ruang lingkup yang berdampak.

3. Mengutip Informasi dari DLH Inhu.

Hak jawab dari perusahaan ditayangkan sebagai bentuk penghormatan Redaksi terhadap pasal  ayat () UU Pers dan KEJ Pasal 11.


Isi  hak jawab merupakan tanggung jawab penuh PT. MAS sebagai pihak yang memberikan klarifikasi.


Redaksi tetap berpegang teguh pada prinsip jurnalistik bahwa berita sebelumnya berdasarkan temuan di lapangan, keterangan narasumber, dan atas Kerimbangan. 


Redaksi Pakarnewsriau juga menghormati setiap pihak yang ingin memberikan klarisikasi tambahan apabila di kemudian hari terdapat perkembangan fakta, menurut temuan baru dari DLH, Pemerintah Desa atau Masyarakat. Redaksi tetap menyajikan informasi yang akurat dan berimbang secara idependen sesuai ketentuan UU Pers. 


Demikian tanggapan kami, Terimakasih atas perhatiannya. 


Hormat kami, 

Redaksi Pakarnewsriau




Jamson Sipakkar 

Lebih baru Lebih lama