PakarnewsRiau-Sumut, Adanya informasi yang masuk melalui via WhatsApp melalui informen awak media pakarnews Riau,
". [19/3 12.01 PM] Informan Sumut: Suami istri bandar
[19/3 12.01 PM] Informan Sumut: Nama endang dan incan
[19/3 12.02 PM] Informan Sumut: Desa sei suka deras,gang kuburan,kec sei suka,batu bara" isi pesan sang informen yang dapat di percaya.
Kamis 19 Maret 2026, Bebasnya diduga Endang dan Incan selaku warga gang kuburan desa se'i suka kec. se'i suka kabupaten batubara melakukan transaksi
narkoba sudah puluhan Tahun tak tersentuh hukum.
Apakah diduga sudah memiliki setoran atau tak berani menangkap sang bandar , masyarakat berharap aparat kepolisian menangkap serta menindak tegas Endang dan Incan .
"Biar saya suruh lidik bg, terimkasih infonya🙏" ungkap kasat narkoba
Bandar narkoba di Indonesia umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112.
Berikut rincian pasal terkait bandar narkoba:
Pasal 114 (1) & (2): Mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 112 (1) & (2): Mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pasal ini sering digunakan untuk menjerat bandar yang kedapatan menyimpan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Bandar narkoba atau kurir yang kedapatan membawa narkotika dengan jumlah tertentu (umumnya di atas 5 gram untuk sabu) dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.(Elly s)



