PakarnewsRiau-InhuSudah puluhan Tahun bahkan rekanan Adin Lahai sudah banyak di tangkap oleh pihak aparat penegak hukum, beberapa sudah mengalami efek jera dan tidak melakukan aktivitas illegal logging lagi di dalam kawasan hutan.
Tetapi Adin Lahai diduga masih beroperasi mengambil kayu di kawasan hutan .
Selasa 26 mei 2026 ,Kayu yang dikeluarkan ialah kayu gelondongan dan di belah menjadi kayu dasar untuk membuat papan dan bloti .
"Capek Abang(red) membuat berita,kemarin udah Abang(red) beritakan, info nya dia di panggil APH(aparat penegak hukum),buktinya dia gak di tahan malah tiap hari diduga masih menebang kayu di hutan ini bang(red),dia terkenal dia dikenal semua orang itu Adin Lahai ," ungkap salah satu informan awak media pakarnews Riau yang enggan di sebut namanya.
Pembalakan hutan secara liar (illegal logging) adalah tindak pidana serius di Indonesia yang melanggar hukum. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, serta masuk dalam kategori Definisi Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
1. Dasar Hukum Utama
Regulasi yang mengatur pembalakan liar terbagi menjadi dua undang-undang utama:
Pemerintah Provinsi Banten
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 78 mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengatur penindakan tegas bagi perorangan maupun korporasi yang merusak kelestarian hutan.
2. Sanksi Pidana & Denda
Hukuman akan disesuaikan dengan jenis kawasan hutan dan peran pelaku:
Perseorangan (Tanpa Izin): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Di Kawasan Hutan Lindung: Ancaman penjara dapat mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Korporasi/Organisasi: Pemilik atau korporasi yang mendanai atau mengorganisir pembalakan liar dikenakan sanksi pidana penjara berlapis dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Aspek Hukum & Pandangan Agama
Hukum Adat & Lingkungan: Selain pidana penjara, pelaku juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan ekosistem dan lingkungan yang ditimbulkan.
Perspektif Agama: Untuk memahami sudut pandang keagamaan terkait penebangan pohon
Diminta kepada aparat penegak hukum terutama pihak Polhut dan dinas terkait untuk menindak tegas Adin Lahai(Elly s)


