Pakarnewsriau - INHU - Polres Inhu pecahkan sejarah baru dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Usai melaksanakan apel Satgas Narkoba pada Kamis (4/6/2026), Polres Inhu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba bernilai fantastis, mencapai Rp15 Miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan secara masif tersebut adalah:
Sabu-sabu: Total seberat 8,87 Kilogram (Kg)
Pil Ekstasi: Total sebanyak 19.706 butir
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menegaskan bahwa barang haram yang dihancurkan hari ini merupakan akumulasi dari kesuksesan Operasi Antik serta pengembangan kasus menonjol setelahnya.
“Ini adalah penangkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Inhu. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp15 Miliar. Namun yang terpenting, kita telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy.
Dari Operasi Antik sendiri, petugas berhasil mengamankan 1.082 gram sabu dan 377 butir ekstasi dengan total 49 pelaku (47 laki-laki dan 2 perempuan) dari 41 Laporan Polisi (LP).
“Operasi Antik memang telah berakhir, namun komitmen kami tidak berhenti di sana. Tindakan tegas tanpa kompromi akan terus kami lakukan terhadap pengedar maupun pengguna,” lanjut Kapolres.
Kronologi Pengungkapan Jaringan Koper Biru di Hotel MM Puncak keberhasilan ini berawal pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Sat Resnarkoba Polres Inhu menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya kurir sabu yang menginap di Hotel MM, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Mendapat informasi krusial tersebut, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Aiptu Nopri, S.H., langsung melapor kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. Di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar nomor 215 dan berhasil mengamankan tersangka utama, Asmi Riyan Sembara.
Saat dilakukan penggeledahan di area parkir, petugas menemukan sebuah koper warna biru muda di dalam mobil Daihatsu Terios hitam (BM 1823 HD). Di dalam koper tersebut tersimpan:
4 bungkus besar sabu.
14.614 butir pil ekstasi berwarna pink-hijau dengan logo ikonik ‘LV’.
Tersangka Asmi mengaku bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara, bersama seorang rekannya bernama Ricky.
Efek Domino: Perburuan Hingga ke Tangki Belakang Rumah Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal untuk melakukan pengembangan. Di hari yang sama, Ricky berhasil diciduk di sebuah kamar Wisma Lestari. Di dalam bantal tidurnya, petugas menemukan lagi 1 bungkus sabu dan 96 butir ekstasi.
Nyanyian Ricky kemudian menyeret nama tersangka ketiga, Sunatra. Pada Rabu (27/5/2026), Sunatra berhasil diringkus di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Strategi cerdik Sunatra untuk mengelabui petugas gagal total. Ia menyembunyikan narkoba di dalam sebuah tas hitam yang dimasukkan ke dalam tangki di belakang rumahnya. Dari tangki tersebut, polisi menyita:
8 bungkus sabu (3 bungkus besar dan 5 bungkus berlapis plastik asoy).
4.700 butir ekstasi logo ‘LV’.
1 pak plastik pembungkus.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 04/06/26. PINTEN S.
