Gawat !!!! Sudah bukan Rahasia Umum PT SSR Diduga Buang Limbah sembarangan


PakarnewsRiau- Inhu - 
Perusahaan raksasa yang berdiri puluhan tahun di desa talang jerinjing kecamatan rengat barat Kabupaten inhu Riau.

Dalam hal ini masyarakat mengeluhkan masalah bau busuk limbah yang diduga berasal dari pabrik pks PT Swakarsa sawit raya .

"Gak heran lagi bang sungai ini sudah di cemari diduga limbah pabrik PT SSR hujan tak hujan tetap buang limbah kalau hujan mengalirlah ke berbagai aliran sungai "ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya .

Senin 07 September 2026 Awak media pun menelusuri air yang tercemar tersebut dan diduga benar berbau limbah pabrik .yang mengalir hingga gorong-gorong tersebut sedangkan yang tidak tercemar nampak bersih .

Nampaknya perusahaan Pabrik PT SSR seharusnya mengikuti aturan terbaru .


Aturan terbaru mengenai pengelolaan air limbah pabrik di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mewajibkan setiap perusahaan atau pabrik yang menghasilkan air limbah untuk memiliki sistem pengolahan dan penampungan yang memenuhi standar teknis ketat, termasuk kolam atau saluran limbah yang kedap air (impermeable) guna mencegah kebocoran ke dalam tanah. Poin Penting Aturan Kolam dan Pengolahan Limbah Industri:Syarat Kedap Air: Kolam penampungan dan saluran air limbah wajib bersifat kedap air agar cairan limbah tidak merembes dan mencemari air tanah atau lingkungan sekitar. Fasilitas Pengendapan/Sedimentasi: Pabrik umumnya tetap memerlukan unit atau kolam pengendapan (sediment pond) untuk memisahkan padatan tersuspensi menggunakan gravitasi sebelum airnya diolah lebih lanjut. Persetujuan Teknis (Pertek): Setiap pabrik wajib mengantongi Persetujuan Teknis pembuangan/pemanfaatan air limbah dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau badan berwenang sebelum beroperasi. [1]Sanksi Tegas: Perusahaan yang mengabaikan standar teknis, terbukti mencemari lingkungan, atau tidak membuat kolam limbah sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pembekuan atau penghentian izin operasional. 

Awak media konfirmasi melalui via WhatsApp hingga berita ini terbit Stanly Manalu selaku manager Pabrik PT SSR tidak menjawab konfirmasi awak media.

Lebih baru Lebih lama