Polsek Bagan Sinembah Tangkap Kakek Tiri Diduga Cabuli Cucu Usia 4 Tahun


ROKAN HILIR,PAKARNEWSRIAU.COM -Seorang kakek berinisial C (37) tega mencabuli cucu tiri yang masih berusia 4 tahun. Akibat aksi tidak terpuji itu akhirnya Kakek di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) di tempat pelariannya di Desa Sebanga Kampung Kisaran Kabupaten Bengkalis- Riau, Kamis 26 Januari 2023. Pukul 23:00 WIB. Kemarin.

Penangkapan seorang kakek itu setelah ibu korban melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.

Sebelumnya diduga kakek itu juga sempat menjadi buronan polisi selama tiga (3) bulan lantaran ulahnya yang dilaporkan oleh Ibu Korban inisial NN yang tidak lain adalah anak tirinya pada Senin 31 Oktober 2022. Pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakan AKP Juliandi Kejadian ini dilaporkan saudari pelapor saat itu dia pergi bersama suaminya keluar rumah untuk mengambil uang dan keperluan membeli makanan. sementara anak mereka tinggal bersama kakek tirinya (terlapor) yang merupakan ayah tiri dari pelapor.


” kurang lebih 1 jam pelapor suaminya pun kembali kerumah dengan membawa makanan untuk dimakan bersama dengan terlapor,” Jelasnya Minggu 29 Januari 2023.

Dirumah itu pelapor bersama dengan suaminya tidak ada merasakan curiga atas aktivitas tersangka saat ditinggal bersama dengan anaknya (korban).


Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 Wib, pada saat korban sedang dimandikan oleh pelapor, korban mengatakan “Sakit mak” sambil menunjuk kearah kemaluannya. Hal itupun membuat pelapor merasa curiga dengan laporan korban.


Pada saat korban buang air kecil, pelapor melihat dari kemaluan korban ada mengeluarkan darah, lalu pelapor bertanya “Kenapa Nak, ada yang megang?” lalu dijawab korban “Yang megang Kakek” lalu pelapor bertanya kembali “Diapain aja Nak ?” dan dijawab oleh korban “Dimasukin loh Mak”, lalu pelapor pun sangat terkejut.


“Mendengar pengakuan dari korban dan kemudian memberitahukan kepada suaminya, merasa tidak terima dengan perlakuan kakek tiri korban, selanjutnya pelapor membuat laporan ke polsek bagan sinembah,” Ungkap AKP Juliandi.


Kata Juliandi setelah petugas dapat laporan petugas Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Kabupaten Bengkalis tepatnya Sebanga kampong Kisaran.


Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi alamat yang dimaksud, kemudian saudara terlapor diamankan dirumah orang tuanya.


” Selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa benar terlapor telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”bebernya.


Lanjutnya, untuk barang bukti, ada 1 lembar hasil Visum et repertum, dan telah dilakukan tes urine tersangka dengan hasilnya positif mengandung Metaphetamine.


” Terus kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Pungkasnya..


Kabiro  Panca Sitepu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama