Maling Empat Kotak Infak, Dikurung Personil Polsek Tambusai Utara




ROKAN HULU Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul)  mengungkap  dugaan Tindak Pidana  (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul  07.45 Wib, di Toko Nala Elektronik di Desa Bangun Jaya.


"Korban US  (48), terduga Pelaku KST (29)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang, Selasa (28/2/2023).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti berupa, Empat Kotak Infak, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna hitam dan Uang Tunai sebesar Rp.1.082.000.

Eks Paur Humas Polres Rohul ini menjelaskan, pada Sabtu (25/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, dirinya mendapat informasi dri Masyarakat  Pelaku pencurian di Toko Nala  Elektronik sedang berada di Desa Bangun Jaya 

 Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim untuk melakukan pencarian diduga Pelaku tersebut, sekitar pukul 15.30 Wib, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku KST  diduga  pelaku pencurian di Depan Salah Satu Warung di Desa Bangun Jaya

Kemudian saat ditanyai KST  mengaku perbuatannya,  selanjutnya ditanyai lagi keberadaan barang-barang yang dicuri tersebut

 Saat itu KST membawa pihak Kepolisian ke rumah keluarganya yang masih di Desa Bangun Jaya dan memberikan Satu Tas yang berisikan Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru, Satu Unit Hand Phone merk Samsung warna Hitam, uang tunai sebesar Rp.1.082.000.

"Hal tersebut merupakan sisa hasil curian yang ia lakukan, selanjutnya KST  dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas AKP Pardomuan Simatupang.


(Humas Polres Rohul)


 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama