Diduga Usaha Pertambangan Batuan Desa Petapahan Tidak Mengantongi Izin

 


Kuansing/Riau,(Pakarnewsrriau.com)- Sudah hampir 2 Minggu terpantau bekerja Usaha Pertambangan batuan Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Terakhir pemantauan Tim media DPD SPI Kuansing pada Rabu, 07/06/2023.


Terang saja Masyarakat sekitar yang tidak mau di sebut namanya mengatakan pada Rabu, 07/06/2023 mengatakan, mengenai alat berat itu yang mengelola disini inisial AA dan pemborong atau pengusaha nya EI, coba saja bapak hubungi mereka.


Ia menambahkan, kalau bekerja si sudah lama bahkan mereka juga yang menyirami pasir dan batu untuk perbaikan jalan ini, tetapi tentang izin dan sebagainya kita tidak mengetahui.


Guna konfirmasi lebih lanjut tim mencari pengusaha begitu juga pemborong namun belum terkonfirmasi


Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Berdasarkan PP komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, tepatnya pada poin kedua Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug


Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.


Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi, Deflides Gusni, SP. M.Si,saat di konfirmasi terkait izin usaha pertambangan batuan yang di Desa Petapahan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 08/06/2023 mengatakan, " Bentar ya, cros cek dulu, tks.


"Sepengetahuan kita belum, namun untuk memastikannya, silahkan konfirmasi ke ESDM Provinsi," tutup Deflides Gusni, SP. M,Si.


Sejauh ini pihak tim DPD SPI Kuansing terus mengupayakan konfirmasi ke ESDM Provinsi Riau juga kepada pihak yang terkait hingga berita ini di terbitkan.


Rilis DPD SPI Kuansing.

Jhon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama