Pakarnewsriau - INHU - Tambang Batu bara di Desa Peranap kecamatan peranap kabupaten Inhu, menimbulkan masalah yang serius bagi masyarakat Inhu. Masalahnya jalan mulai dari Peranap sampai kuala cinaku rusak berat akibat mobil Odol pengangkut Batu bara.
Bukan itu saja, ekonomi masyarakat merosot, hasil tanaman, pertanian membusuk dan menimbulkan penyakit.
Tuson Dwi Harianto koordinator aksi ketika dikompirmasi awak media mengatakan,"
Sikap Masyarakat terdampak polusi tambang ( Master Dampok ),
Hilir mudiknya kendaraan bermuatan batubara melewati jalan umum di
Kecamatan Peranap, telah merugikan masyarakat. Diperkirakan puluhan
kendaraan pengangkut batu bara, yang masing – masing mengangkut seberat 30 ton lebih, telah merusak jalan umum di Kecamatan Peranap yang biasa
digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari hari.
Tidak hanya jalan rusak yang menganggu aktivitas masyarakat hingga menyebabkan banyak kecelakaan, debu jalanan serta debu batu bara telah menyebabkan polusi udara dan dikhawatirkan menganggu kondisi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.
Debu jalanan dan debu batu bara yang dihirup oleh masyarakat, berpotensi
menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit lainnya. Hal
ini tentu saja berbahaya bagi tumbuh kembang anak dan mengancam kelangsungan hidup generasi masa depan yang akan memajukan Kecamatan Peranap.
Kondisi – kondisi demikian, pada dasarnya telah mengancam hak masyarakat
atas lingkungan hidup yang sehat dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas
publik, yaitu jalan umum. Aktivitas pertambangan batu bara dengan kendaraan pengangkutnya, jika terus dilanjutkan akan semakin memperparah kondisi hidup
masyarakat Kecamatan Peranap.
Aktivitas perkebunan, rumah makan, serta usaha lain milik masyarakat, dipastikan akan terganggu dan menganggu kesejahteraan masyarakat.
Merujuk Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batu bara serta aturan
turunannya, tidak ditemukan pasal – pasal atau klausa yang memperbolehkan
penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan pertimbangan apapun.
Artinya, siapapun baik perorangan maupun kelompok dan/atau badan usaha,
hanya dapat melakukan pertambangan jika telah memperoleh perizinan, baik
berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai lanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB,
izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP.
Maka semua aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Peranap dan yang melewati sepanjang umum tidak dapat di benarkan, dan harus memiliki jalan khusus untuk melakukan pengakutan, patut diduga perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Peranap telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami
menduga ada yang melakukan penambangan ilegal (Ilegal Mining) di luar ijin yang mereka miliki.
Pelanggaran hak – hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat
dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas publik, yaitu jalan umum juga
diperparah dengan sikap pemerintah. Pemerintah, melalui perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa serta aparat penegak hukum, disinyalir mengabaikan rule of law.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, dimana pemerintah
berpihak? Kepada masyarakatkah, atau kepada perusahaan tambang?
Ditambahkannya, jika permintaan kami tidak di indahkan selama 2 hari, kami akan mengarahkan massa yang lebih banyak," tutupnya.
Seno Harto SP SPd, SH , MSi mantan Anggota DPRD Inhu dari Partai PDI P periode tahun 1999 - 2004 mengatakan ke awak media," PT. SAMANTAKA soal jalan sudah pernah survei dari peranap sampai ke kuala Cinaku, jalan alternatif ini totalnya sepanjang 145 km.
Melalui jalan kebun masyarakat dan 3 Perusahaan. 1. PT. BBSI = 10 KM, PT MEGA 22 KM, DUTA PALAMA samapi ke Kuala Cinaku sepanjang 50 km untuk buat jalan baru.
Ditambahkan Seno didampingi Rikardo Hutapea mantan Anggota DPRD dari Partai PDIP periode 1999 ' 2004, bukan tidak boleh mobil Batu bara melintas tapi Sesuai pernyataan Gubernur melalui Media Kupaskasus.com tanggal 29/04