Tambang Batu Bara Dan Pengangkutan, Harus Miliki Izin.


Pakarnesriau.com- Tambang batu Bara sepertinya jadi momok ikon Pusat yang dalam pelaksanaannya di Desa atau kabupaten yang menjadi korban galian.


Hal inilah yang belum diketahui masyarakat banyak, apakah sudah memiliki izin iup, izin angkutan, izin penumpukan ( stock file )  juga Reklamasinya bagaimana.



Aryanta Sebagai Ketua LSM KPK ( komisi Pengawas Korupsi ) Inhu  mengatakan," dasar hukum kita ada satu peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan tambang batu bara. kedua undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.


Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 25 tahun 2015 tentang pendelegasi wewenang pemberian izin bidang tambang mineral batubara dan lengkap pelaksanaan dari pelayanan terpadu satu pintu.

 

Aryanta juga menambahkan, usaha batu bara itu ada dua izin, satu  izin usaha pertambangan, satu izin usaha operasional produksi.

Khusus untuk pengangkutan dan penjualan bentuk barang jadi angkutan batu bara harus miliki izin.


Mobil yang angkut itu harus ada izinnya ada straightnya mobil kendaraan yang ngangkut yang dasar hukum izin  ialah undang-undang nomor 4 2009 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 25 tahun 2015.

Jadi di sini kita mengharapkan, Semua perusahaan yang pengangkutan batu baranya contoh PT Global barangkali ada izin  pertambangan. 


Nah izin izin angkutan saat ini kita belum tahu ada,  kalau tidak ada, dia harus urus izin usaha  operasional untuk pengangkutan. Nah jadi kita mengharapkan semua perusahaan yang ada mengangkut batu bara  harus mempunyai izin usaha pertama untuk pengangkut dan penjualan batubara.


Kita menyurati  pihak terkait, contoh izin yang mengeluarkan dari Menteri energi dan sumber daya manusia sumber daya mineral Kepala Badan penanaman modal Jakarta.


Salah satu contoh aja mobil yang  ke Medan atau ke Jawa kan ada Izin, ini juga sama izin usaha angkutan.

Jadi kita akan menyuruh perusahaan-perusahaan yang bergerak dipengangkutan agar di urus izinnya. 


 Harapan Arianta, semua perusahaan yang sudah mempunyai izin hidupnya ada semua tapi untuk angkutannya harus juga ada izin usahanya izin usaha untuk pengangkutan.


Jadi kita juga nanti mengarahkan yang tidak ada izin ini Tolong uruslah izin supaya angkutan itu tidak ilegal Pak tadi kan namanya angkutan batu bara ini  ada izin trainingnya, itu berarti yang lampunya, yang sudah-sudah kita belum tau, tapi mudah-mudahan ada kalau tidak ada,kita mengharapkan harus minta satu orang untuk mengurus karena itu sudah aturan sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara dan peraturan nomor 23 tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan batu bara.


Izin itu harus ada, ini kita menghimbau supaya perusahaan yang tidak ada izin angkutan agar segera di urus," tutupnya. 21/08/23. PINTEN S.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama