Hearing Komisi 2, DPR Tekankan PT. INECDA, Hak Desa Petalabumi Berikan



Pakarnewsriau - Rokan Hulu -  Surat yang disampaikan Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu ke DPRD Inhu agar Perusahaan perkebunan PT. INECDA Plantation yang lokasi desa petalabumi dipanggil ( Hearing ) oleh Komisi II beserta Dinas terkait yang berkaitan dengan perkebunan, terlaksana pada 01/09/23 di kantor DPRD.


Sugeng Anggota DPRD Inhu sebagai Ketua Komisi II mengatakan ," Terkait HGU Kebun PT. INECDA Plantation seluas 2.295 Ha di desa Petalabumi, perusahaan harus memberikan hak Desa sesuai undang undang, hari ini perwakilan Perusahaan yang hadir, GM, Legal Departemen dan Humas adalah  yang dapat membuat keputusan. Jika tidak kita Anggota dewan akan turun cek kelapangan, apakah perusahaan sudah patuh kepada kewajiban dan dokumen lengkap," ujarnya.


Muklisin Legal Departemen PT. Inecda mengatakan, " Per izinan perusahaan tahun 1984, yang pelepasan tahun 1998, HGU 01 adalah sebahai lokus 579 ha, memang kebun ada yang masuk Hpk, namun tahun 2022 perusahaan sudah dapat pelepasan, juga diresapan air 50 ha sudah dapat izin.

Kalau terkait keterbukaan data, per 6 bulan sekali kita telah lapor ke dinas distankan dan tata ruang," tutupnya.


Joko Humas perusahaan mengatakan,"  perusahaan sudah berusaha mematuhi aturan, pada perpanjangan HGU perusahaan juga kita sudah menawarkan kemitraan. Mitra kita sekarang adalah KUD, dan CSR juga kita mengucurkan bantuan sekitar 12 desa," ujarnya.


Sudar Sekdes Petalabumi mengatakan ," tolong permintaan kami yang 50 Ha di akomodir, supaya masyarakat kami tidak ragu dan kami tidak repot, harapan kami ada etikat baik dari perusahaan, jangan ter ulang lagi seperti kejadian tahun 1999," ujarnya.


Bayu Anggota DPRD mengatakan ," Perusahaan PT. Inecda harus memperhatikan Desa Petalabumi, karena kebun ada di desa tersebut dan tak akan bergeser. Sinkronkan dulu intinya, perusahaan harus mensejahterakan masyarakat. Penuhi 20 % dari HGU itu aturan, kita pakai hatinurani ajalah," tutupnya.


Taufik Anggota DPR komisi II juga mengatakan ," Perusahaan harus pikirkan masyarakat, jika tidak Kita stop aja Produksi Kebun Inecda di desa petalabumi Ketua," kata taupik. Soal CSR yang diberikan ke Desa itu hal kecil, tak seberapa dan tak sebanding.


Dikatakannya juga, jangan kalian pikir perusahaan sudah lengkap legilitasnya dan tak ada kelemahannya, jika perusahaan tidak beri hak masyarakat kami DPRD akan sidak, kami semua di dewan adalah mewakili masyarakat. Masih ber untung pt. Inecda yang diminta masyarakat  50 Ha, itupun tak kalian penuhi, " tutupnya.


Sugeng Ketua Komisi II mengatakan," karena pihak Perwakilan PT. INECDA yang diutus tidak dapat meberi jawaban, kita akan lakukan rapat ( hearing ) ulang tanggal 18/09/23.tutupnya.


Hearing oleh komisi II di ruang komosi, turut hadir  ," Camat Seberida, Kabid Pu tata ruang, Kepala Bpn beserta anggota, kadis Peri Izinan, Kadis Perkebunan pertanian, Kabag Tapem, Kadis DLH, Kades Desa petalabumi dan rombongan, GM, PT. INECD beserta Humas dan Legal menegemen, dan 4 orang DPRD komisi II. 02/09/23. PINTEN S.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama