Dalam Program Penyuluhan Hukum Terpadu Polres Rohul Sosialisasikan Dampak Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

 


Pakarnewsriau - Rokan Hulu - Giat penyuluhan Hukum dengan Sistem Terpadu di Aula Kantor Desa Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Selasa (17/10/2023) sekitar Pukul 09.30 Wib.


Adapun Nara sumber  Kasat Resnarkoba Polres Rohul diwakili  Kanit I Aipda Arif  Arman SH dan Aipda Ronaldi, Pengadilan Negeri Pasir pengaraian diwakili  Hakim Jatmiko Pujo Raharjo SH, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Fajri SAg MH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul diwakili JPU Aisyah SH


 Hadir  pada kegiatan tersebut,   Sekdes Rambah Samo Hamdan,  Ketua BPD Desa Rambah Samo Habibi Daulay serta  sekitar 30 Masyarakat.


Atas kegiatan tersebut,  Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan kegiatan dengan Dasar  Surat dari SedaKab Rohul Nomor: 100.3/HK-UM/84.76 tgl 29 September 2023 ttg Penyuluhan Hukum Tahun 2023 dengan hasil yang diharapkan.


"Para peserta mengetahui dan memahami Bagaimana cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi," katanya 


Selain itu, lanjutnya Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.


"Peserta mengetahui dan memahami  proses penyelesaian perkara perceraian dan waris pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian," ujarnya.


"Terakhir Peserta mengetahui dan memahami apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," pungkas Aipda Mardiono mengakhiri.


Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 12.00 Wib, selama berlangsungnya situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Jhon

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama