Permasalahan ini muncul ketika Hearing di DPRD Inhu oleh Sugeng Riono Ketua Komisi II dengan Pt. INECDA yang diwakili oleh Joko Humas, Muklisin Meneger Legal, Kamdi Dir. Kebun juga dari pemerintah hadir Kaban BPN,Kadis Perkebunan, Kabid Dinas PU tataruang, Kabag BKAD dan Kades Desa Petala Bumi beserta perangkat desa tanggal 02 september 2023, dalam rapat pendapat ( hearing ) tersebut Ketua Komisi II meminta agar tuntutan Desa Petala Bumi di akomodir oleh Perusahaan dengan batas waktu sampai tanggal 20/09/23.
Tinjau Lokasi tanggal 05/09/23, oleh Ketua Komisi II Sugeng beserta Suparman anggota DPRD kelokasi resapan air 50 Ha bersama Pt. Inecda diwakili Joko Humas, Kamdi dirbun dan Muklisin M. Legal.
Setelah Lewat waktu yang disepakati, ternyata tanggal 25/09/23, PT. INECDA menyurati Desa Petala Bumi yang isinya " 1. Perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat desa Petala Bumi yang diresapan air 50 Ha, karena lahan tersebut termasuk IUP Perusahaan.
2. Perusahaan menawarkan ke Desa Petala Bumi beri kemitraan swadaya dan pemberdayaan melalui CSR.
Jonni Pasaribu salah satu Tokoh Pemuda masyarakat Petala Bumi mengatakan ke awak media ," jika perundingan ini tidak selesai, jangan salahkan kami. Kami akan panen sendiri di areal 50 Ha diresapan air tersebut ," kata jonni.
Ditambahkan juga, soal surat yang dilayangkan oleh Perusahaan ke Desa Petala Bumi menawarkan kemitraan, tokoh pemuda dan masyarakat tak perlu dijawab karena tidak sesuai dengan permintaan desa ," tutupnya.
Sugiono Kades Petala Bumi dikomfirmasi mengatakan ," surat yang dilayangkan oleh perusahaan ke desa ,tidak sesuai dengan Permintaan desa, kita minta bagi hasil dari tanah yang 50 Ha, katanya perusahaan tak dapat memberi berupa rupiah. Kita tawarkan ke perusahaan agar memberikan sapi juga tidak dipenuhi," kata kades.
Saya sudah sampaikan dengan Masyarakat agar tidak lakukan panen di resapan air 50 Ha yang ditanam oleh PT. Inecda sampai perundingan selesai," ujarnya.
Joko Humas Pt. Inecda tanggal 27/09/23 mengatakan ke awak media," upaya perundingan dengan desa sudah kita laksanakan, bahkan surat sudah kita layangkan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari desa," kata joko.
Harapan kami perusahaan, masyarakat jangan lakukan panen di kebun PT. INECDA, mohonlah jangan lakukan itu,"tutupnya.
Muklisin Asisten Legal dikomfirmasi awak media 04/010/23 mengatakan, Pihak perusahaan dan masyarakat desa Petala Bumi telah beberapakali melakukan pembahasan mediasi setelah rapat Hearing di DPRD Inhu terahir perusahaan mengirimkan surat tanggapan atas mediasi yang dilakukan. Yang intinya perusahaan belum bisa mengakomodir tuntutan kompensasi yang diajukan oleh masyarakat.
Karena areal tersebut merupakan areal IUP yang sah. Namun perusahaan terbuka solusi dengan kemitraan sesuai permentan 18 tahun 2021. Diharapkan Masyarakat tidak melakukan pemanenan secara tidak sah. Dan dilarang undang undang yang mengakibatkan munculnya akibat hukum baru. Karena areal tersebut masih berada dalam IUP yang sah," tutupnya. 05/10/23. PINTEN S.