PakarnewsRiau-pelalawan - Penangkapan kayu oleh oknum wartwan S dan rekanan terjadi di pangkalan kerinci.
Rabu 20 Maret 2024, Wartwan merupakan seorang jurnalis bukan untuk melakukan tangkap menangkap layaknya polisi, tidak ada kewenangan yang di lakukan wartwan selain untuk konfirmasi.
Apul Sihombing SH,MH angkat bicara tentang dirinya yang telah di beritakan oleh oknum wartwan, Dimana dirinya diminta tolong oleh M untuk membantu dalam menyelesaikan masalah M .dan merasa kapasitas sebagai pengacara tak ada di sebutkan ketika menemui S dan rekananya.
"Saya masih di rumah saya di telvon oleh M untuk langsung ke lokasi dimana oknum wartwan yang telah menangkap kayu seolah jadi polisi tersebut dan menemuinya ,saya tak ada menunjukan identitas saya sebagai pengacara,saya membantu m untuk koordinasi dimana mereka meminta uang sebanyak 25 juta tersebut, tetapi M hanya menyanggupi Rp 10 juta,dalam hal ini kapasitas mereka sudah menyalahgunakan jabatan mereka selaku wartwan, rekan s yang telah menerima uang tersebut langsung pergi, dan saya terkejut melihat adanya foto saya yang terpampang di media , saya akan laporkan oknum wartwan S dan rekanan tersebut karna telah mencemarkan nama baik saya selaku pengacara" ungkap apul sihombing saat di wawancara melalui via WhatsApp.
Ini telah menciderai kode etik wartwan, dalam sejarah wartwan adalah penulis dan tugasnya hanya menulis dan melakukan konfirmasi bukan untuk menangkap .
Diminta kepada dewan pers menindak oknum wartawan tersebut secara Hukum karna telah melanggar kode etik profesi wartwan. (es)