Perusahaan Di Duga Tak Bermerek Sudah Berjalan Hampir 10 Tahun

 


Pakarnewsriau - INHU - Sudah hampir 10 tahun berjalan perusahaan tak mempunyai papan plank dan tidak terdapat sedikitpun tentang identitas perusahaan yang di kenal masyarakat dengan sebutan PT.S, atau dikenal juga dengan Koperasi R.Tama Migas  . 


     Tampak di dalam ruangan yang tak di akui kantor dan di akui sebagai tempat mess oleh beberapa karyawan yang duduk di kursi dan terdapat beberapa monitor sedang sibuk mengotak Atik komputer.



Awak media langsung melakukan konfirmasi salah satu yang sedang santai mengamati komputer dan bertanya tentang perusahaan tersebut.


    "Ini PT R Tama bang, sekitar 300 Ha lahan nya, kalau ini yang punya ada 5 orang , ada bermarga Sinaga, Panjaitan ,Sitorus,dan dua lagi yang lupa namanya saya bg,izin yang di pegang saya tak tau menau,ya kalau Abang tanya ini kantor atau bukan ya kami bilang ini kantor tapi tempat tidur kamu juga"ungkap bermarga Manurung tersebut di duga memiliki jabatan yang paling tinggi.


     Berdasarkan pengakuan dari salah satu pemilik kebun yang berdekatan dengan perusahaan tersebut mengaku bahwasanya perusahaan tersebut lahannya tersebar di desa simpang ,batu ampar dan di desa siambul .



    "Lahan nya bg ada di siambul yang dekat perumahan warga ada 450 Ha di desa sipang pernah saya di tawari memborong untuk penumbangan itu sekitar 700 Ha dan di batu ampar saya kurang tau entah berapa luas bg, "ungkap salah satu yang pernah menumbang di perusahaan tersebut dan enggan di sebut namanya .


"Saya orang awam bang ,tapi kalau lahannya saya tau semua bg masalah izin atau ini lahan hutan atau bukan tak tau saya bg " tambah nya.


 Senin 18 Maret 2024 Diduga koperasi Rona tama migas yang berlokasi di Dusun Talang tanjung Desa Siambul dengan luas kebun sekitar 300 Ha selama bertahun-tahun melakukan penguasaan secara ilegal dengan membuat perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang juga patut diduga pengusaha tersebut telah melakukan pencucian uang dengan upaya menyembunyikan dana yang diperoleh dari hasil penguasaan kawasan HPT dengan membuat perkebunan kelapa sawit yang seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah menurut hukum.dan seharusnya diperuntukan untuk menanam palawija dan sejenisnya,kini sudah menjadi tanaman sawit .



    Diminta kepada Dinas kehutanan dan Kakanwil BPN , serta pihak terkait mengusut tuntas dugaan  perusahaan tak bermerek tersebut.E.l

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama