Rabu 05 Maret 2025 Pasalnya pemiliknya di duga seorang oknum wartwan berinisial z .
Saat di konfirmasi awak media saat " kencing" di rumah makan dunsanak salah satu anggota z mengatakan "langsung ke gudang seng simpang ptp kota lama bang,telpon aja pak z, kami tak tau apa-apa bang kamu pekerja".ungkap salah satu pekerja yang tak mau menyebut namanya.
"Itu udah lama kali bang bisnis kencing CPO itu bang "ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya .
Ini diduga sudah melanggar pasal 373, pasal 480 dan 591 tentang penggelapan dan penadah .
Dan usaha bisnis diduga "kencing "minyak CPO tersebut tidak memiliki izin, Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif.
Sanksi pidana
Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 79 ayat (14) Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 mengatur tentang ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Sanksi administratif
Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur tentang sanksi administratif bagi pelaku usaha yang berisiko rendah atau menengah.
Peraturan terkait perizinan usaha
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Dampak usaha tanpa izin
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat rentan terhadap masalah hukum dan keamanan.
Pelaku usaha dapat dikenakan tuntutan hukum.
Pelaku usaha dapat kehilangan aset bisnis.
Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat menghambat atau menghentikan kegiatan usaha.
Diminta kepada Polda riau agar menindak tegas dugaan "Kencing minyak CPO"(Elly s)