Diminta Disnaker Inhil Tindak Tegas PT.RPS Diduga Melanggar Pasal 42 UU no 13 tahun 2003



 PakarnewsRiau -Inhil, Berawal dari laporan masyarakat yang enggan di sebut namanya bercerita tentang perusahaan PT.Rps yang ada di desa sungai gantang kabupaten Indragiri hilir provinsi Riau di sebuah warung makan.


"Bang kami melihat adanya banyak pekerja asing di perusahaan PT.RPS(Riau pinang sejahtera),coba telusuri lebih lanjut bg,cros chek bg kedalam". ungkap seseorang yang enggan disebutkan namanya tersebut.


Awak media pakarnews Riau langsung bergegas menuju PT.Riau Pinang sejahtera.



Sesampainya di perusahaan tersebut tampak rapat di tutup gerbang pintu masuk perusahaan tersebut,sehingga awak media bertanya kepada penjaga di pos yang tampak bertugas di perusahaan tersebut,dan menanyakan humas perusahaan tersebut .


"Kalau jam 15.00 segini tak ada lagi bang humasnya kalau Abang mau besok Abang datang jam 09.00 wib cuman dia yang ngerti bahasa Indonesia bang ,yang lainya itu suku Tionghoa asli dan tak mengetahui bahasa Indonesia bang" ungkap petugas kepada tim awak media pakarnews Riau,di posko penjagaan yang tampak juga sebagai parkiran motor.


Rabu 16 juli 2025,Ini merupakan jawaban petugas yang bikin awak media geleng-geleng kepala dari bagian pengelupasan ,hingga perebusan pinang tak ada pekerja asli Tempatan, UU No 13 tahun 2003 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Pasal 42

(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari

Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.

(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan

negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan

konsuler.

(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan

tertentu dan waktu tertentu.

(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habis dan tidak

dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Pasal 43

(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga

kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurangkurangnya me muat keterangan :

a.

alasan penggunaan tenaga kerja asing;

b.

jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan

yang bersangkutan;

c.

jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan

d.

penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja Asing yang di pekerjakan.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Sanksi ini bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, dengan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda maksimal Rp 500 juta.

Diminta Kepada Disnaker Inhil dan pihak terkait agar menindaklanjuti berita ini kepada pihak perusahaan PT Riau pinang sejahtera.(Elly s)

Lebih baru Lebih lama