Simpan Sabu Dalam Tanah, Dibekuk Polsek Rengat Barat

 



Pakarnewsriau - INHU -  Usianya telah melewati setengah abad, namun langkahnya justru tersandung kasus hukum yang berat. Seorang pria bernama Jendrizal alias Jen Bib (51), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, tak berkutik saat petugas dari Polsek Rengat Barat membekuknya dalam sebuah penggerebekan pada Kamis malam, 31/7/ 2025, sekira pukul 23.00 WIB.


Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka di Jalan Lintas Timur RT 03 RW 07 sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, S.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H., beserta timnya untuk melakukan penyelidikan.


Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, Jendrizal tengah berada di belakang rumahnya seorang diri. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi serpihan kristal diduga sabu di saku celana kanan pelaku, serta uang tunai Rp200 ribu yang diakuinya sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.


Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian dibawa ke sebuah pondok kebun miliknya yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah. Di bawah pondok tersebut, tim menemukan pipet plastik hitam berbentuk sendok tertancap di tanah yang tampak baru digali. Saat digali, petugas menemukan dua plastik hitam berisi berbagai perlengkapan pengemasan sabu dan sejumlah plastik klip berisi narkotika yang jika ditimbang memiliki berat kotor mencapai 8,51 gram.


“Barang bukti yang diamankan antara lain empat plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, satu botol plastik putih, sejumlah plastik klip kosong, dua pipet plastik berbentuk sendok, serta satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu,” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.


Tersangka Jendrizal yang sehari-hari diketahui sebagai wiraswasta kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.


Tindakan cepat dan sigap dari personel Polsek Rengat Barat ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AIPTU Misran.


Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas ilegal pelaku. 01/08/25. PINTEN S.

Lebih baru Lebih lama