PakarnewsRiau -Inhu, Miris!!!! Sudah berkali-kali di ingatkan Korcab Kabupaten Indragiri hulu, Kepala Dinas ,Bupati,hingga Gubernur Riau bahwa tidak ada lagi kutipan uang baju kepada orang tua siswa/wali murid .
Selasa 09 September 2025 Diduga aturan ini di langgar oleh pihak sekolah SMA N 1 Seberida, pasalnya masih saja memungut uang baju kepada wali murid.
"Sekolah Kami pak masih mengadakan uang baju ,padahal sudah ada aturan,kami di kutip RP 850.000/siswa/4 pasang baju" ungkap salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya.
Dan beberapa pendukung bahwa kepala sekolah menyediakan ruangan laboratorium sebagai tempat pengukuran dan pengambilan baju .
Pungutan uang baju siswa dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022, yang mengatur tentang seragam sekolah. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa teguran administratif, mutasi jabatan, hingga sanksi pidana seperti ancaman pidana penjara berdasarkan KUHP jika pelaku adalah ASN atau bukan ASN.
Peraturan tentang Larangan Uang Baju Siswa
Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Peraturan ini menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau meminta siswa membeli seragam baru. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan harus dilakukan sendiri.
Pengecualian dan Klarifikasi
Sumbangan, Bukan Pungutan:
Pungutan uang seragam tidak diperbolehkan. Namun, jika ada pengumpulan dana dari orang tua dan wali, ini harus dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat, bukan pungutan yang memaksa.
Koperasi Sekolah:
Pembelian seragam melalui koperasi sekolah diperbolehkan jika memang untuk memudahkan orang tua, asalkan tidak ada pemaksaan dan harganya wajar, tidak lebih mahal dari di pasaran.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan pungutan uang baju dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:
Sanksi Pidana Umum:
Bagi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sanksi bagi ASN:
Jika pelaku adalah ASN, bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Diminta kepada pihak dinas pendidikan dan pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas kepala sekolah SMA N 1 Seberida (Elly s)