PakarnewsRiau - ROHUL - Sebuah kebanggaan besar kembali diraih Kabupaten Rokan Hulu. Desa Pasir Luhur, Kecamatan Kunto Darussalam, resmi ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan predikat Istimewa dan skor 96,5.
Capaian gemilang ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Pasir Luhur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Provinsi Riau.
Proses Panjang Menuju Predikat Istimewa
Predikat istimewa ini bukanlah hasil yang diraih secara instan. Proses penilaian berlangsung sejak Juli 2025, melalui beberapa tahapan mulai dari pemberkasan perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penilaian berfokus pada lima indikator utama, yaitu:
Tata laksana pemerintahan desa,
Pengawasan,
Pelayanan publik,
Partisipasi masyarakat, dan
Kearifan lokal.
Pada tahap awal pemberkasan, Desa Pasir Luhur memperoleh nilai 82,5. Selanjutnya, pada penilaian lapangan yang dilaksanakan Selasa (28/10/2025), tim dari KPK melakukan verifikasi langsung terhadap kesesuaian dokumen dengan kondisi nyata di lapangan.
Penilaian Lapangan dan Hasil Akhir
Tim penilai KPK yang hadir terdiri dari Firlana Ismayadin, Herlina Jeane, dan Yuniva Tri Lestari dari Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, didampingi tim dari Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Diskominfotik Riau.
Dari Kabupaten Rokan Hulu, turut hadir Inspektorat Kabupaten, Dinas PMPD, dan Dinas Kominfo Rohul.
Dalam penilaian lapangan, tim meninjau sejumlah titik pembangunan di Desa Pasir Luhur, di antaranya kantor pelayanan desa, jalan produksi pertanian, box culvert, serta poskamling yang bersumber dari APBDes Tahun 2023 dan 2024.
Hasil observasi menunjukkan peningkatan signifikan dengan skor 96,5, sehingga Desa Pasir Luhur dinyatakan berpredikat Istimewa.
“Poin penting dalam penilaian Desa Antikorupsi adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta sejauh mana pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat,”
— Firlana Ismayadin, Tim Penilai KPK RI.
Firlana menambahkan, tahun 2025 terdapat 10 desa di Provinsi Riau yang mengikuti program Desa Antikorupsi, dan Desa Pasir Luhur menjadi wakil kebanggaan Kabupaten Rokan Hulu.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan masyarakat Pasir Luhur atas kinerja serta komitmen luar biasa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
“Pemkab Rokan Hulu berkomitmen mendukung penuh program KPK dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan desa antikorupsi. Saat ini kami tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Antikorupsi, yang nantinya akan diterapkan di seluruh desa di Rokan Hulu,”
— Bupati Anton.
Bupati Anton juga menilai, Desa Pasir Luhur layak menjadi contoh bagi desa-desa lain, baik dari segi administrasi maupun tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan.
Langkah Lanjutan dan Harapan
Kepala Dinas PMPD Rokan Hulu, Prasetyo, menjelaskan bahwa rancangan Perbup Desa Antikorupsi saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Hukum Provinsi Riau, dan tinggal menunggu jadwal finalisasi.
Sementara itu, Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berperan aktif dalam membangun kepercayaan dan transparansi pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,”
— Soleman, Kepala Desa Pasir Luhur.
Penetapan Resmi
Setelah melalui rangkaian proses panjang — mulai dari pembuktian dokumen, wawancara dengan para pemangku kepentingan, hingga verifikasi lapangan — tim gabungan dari KPK RI, Pemprov Riau, dan Pemkab Rokan Hulu akhirnya menggelar sidang pleno penetapan hasil akhir.
Dalam sidang tersebut, Desa Pasir Luhur resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 dengan skor akhir 96,5 dan predikat Istimewa.
Capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Pasir Luhur, sekaligus tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.