PakarnewsRiau -Inhu, Perjalanan yang panjang sehingga masyarakat kembali melakukan aksinya dengan menggelar spanduk 15 meter dengan tulisan "kami menolak perpanjangan HGU PTPN lv regional lll" .
"Kami berjuang sudah 6 tahun menuntut Hak kami sebanyak 32 Ha belum di berikan PTPN lv syarat perpanjangan HGu harus mengeluarkan 20 % untuk masyarakat, sejak berdirinya PTPN lV kami tak pernah menikmati Dana CSR untuk masyarakat Desa sungai lala . Entah siapa yang menikmati kami tak tahu"ungkap Imam perwakilan masyarakat sungai lala,kami menegak kan baliho itu pada tanggal 03 November 2025.
"Saya sebagai tokoh masyarakat menyampaikan apa yang di sampaikan imam selaku perwakilan masyarakat sungai lala itu benar,dan saya meminta kepada pemerintah daerah agar menanggapi keluhan kami ,dan kamu meminta agar masyarakat kami yang jauh tertinggal agar lebih di perhatikan lagi" ungkap Saragih tokoh masyarakat sungai lalak.
Bahkan didalam baliho tertulis "bupati Indragiri Hulu BPK Ade Agus Hartanto S,sos M,si bantu kami mendapatkan keadilan dilahan HGU PTPN lv regional lll desa sungai lalak .
Hgu PTPN lv habisnya pada tanggal 01 Juni 2019 ,dan sampai saat ini sedang proses pengurusan perpanjangan HGU padahal sudah 6 tahun .
Saat di konfirmasi pihak PTPN lv asum amo l tidak memberikan no hp asum amo ll ,padahal sudah di komunikasikan melalui via WhatsApp melalui Irham asum amo l.
Diminta kepada Bupati Indragiri hulu untuk membantu menanggapi tuntutan masyarakat sungai lala .(Elly s)

