PN Rengat Tolak Gugatan Anggota DPRD Inhu


INHU, (Pakarnewsriau.com)-  Terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW ) yang di gugat oknum Anggota DPRD Inhu priode 2019-2024 dari Partai Berkarya, akhirnya di tolak mentah Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat.


Kuasa Hukum Partai Berkarya, Imeldalius dan Han Aulia Nasution mengatakan, adanya gugatan ' Yurizal ' tidak di kabulkan PN Rengat.


Sebab, oknum anggota DPRD Inhu itu kembali mencalonkan melalui partai lain yang bukan lewat perahu Partai Berkarya, sehingga DPW dan DPP melakukan PAW seauai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART )di Partai Berkarya."tukasnya.


Masih sebut pengacara itu, Pusat berhasil memenangkan gugatan perkara dari Penggugat sesuai putusan Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2023/ PN Rgt.


Untuk itu lanjutnya,  mengabulkan Eksepsi Gugatan Prematur Para Tergugat, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.



Dimana awalnya ' YURIZAL '  kader Partai Berkarya terpilih menjadi Anggota DPRD Inhu 2019-2024,  diberhentikan/ dipecat sebagai kader Partai berkarya, surat yang di terbitkan DPP Partai Berkarya 7 Maret 2023, dikarenakan  penggugat tidak melaksanakan AD/ART dan iuran terhadap partai.


Dijelaskan advokat partai itu, bahwa Yurizal tidak melakukan koordinasi bahkan laporan parpol dan tidak bentuk Dewan Pimpinan Cabang ( DPC  ) Parpol Berkarya di Inhu.


" Itulah dasar hukum Partai Berkarya mengambil sikap untuk menghentikan Yurizal dari kader Partai Berkarya"



Menurut Imeldalius sambungnya'  gugatan penggugat adalah prematur karena penggugat tidak pernah melakukan upaya hukum keberatan ke Mahkamah Partai Barkarya dan sebagaimana yang sudah di atur pada UU Parpol pada pokoknya mengatur perselisihan internal partai politik diselesaikan di internal Parpol."tutupnya.22/06/2023. PINTEN S.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama