Tokoh Agama, Masyarakat Dan Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Camat

 



Pakarnewsriau - INHU - Rabu 23 April 2025, Puluhan masyarakat belilas datangi kantor camat  Seberida guna menanyakan kelanjutan aduan dan permohonan masyarakat terhadap dibukanya tempat hiburan biliard di pangkalan kasai, Kelurahan Pangkalan kasai Rt. 020. RW 005 Kecamatan Seberida.


Kami sampai saat ini belum ada menandatangani izin usaha apapun dan belum tau tentang adanya tempat hiburan biliar (nama tempat biliar), tentu atas keresahan masyarakat kami meminta waktu 1 minggu untuk menindaklanjuti hal ini. Ujar Dedi kasi Trantib kecamatan Seberida. 

Pada kesempatan yang sama tokoh agama padli ar juga mengatakan, bila keresahan masyarakat ini tidak di tindaklanjuti maka hal ini akan kami sampaikan ke bupati Indragiri hulu, dan kita tidak ingin melangkahi kecamatan Seberida karena kami yakin dan percaya kecamatan Seberida memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan ini, " kata padli.

Pertemuan ini merupakan pertemuan kali kedua, pada pertemuan tersebut masyarakat menyampaikan seluruh keresahan atas dibukanya usaha tempat hiburan biliar, serta pihak kecamatan Seberida juga menyampaikan akan menindaklanjuti dan menutup tempat hiburan tersebut bersama satpol PP.


Dedi Pedianto Kasi Trantib kecamatan dikomfirmasi mengatakan ,"  Berdasarkan permintaan masyarakat, kami akan tindaklanjuti. Cuman Pak Camat tadi tidak ada, kami akan rapatkan dulu dengan Kelurahan dan perangkat desa, baru lakukan tindakan," tutupnya.


Agus Rianto Camat Seberida dikomfirmasi awak media mengatakan ,"  Betul tadi masyarakat dan ulama datang ke kantor Camat. Kebetulan saya tadi tak dikantor, saya di Desa Bulu rampai. Karena ada pelantikan pemerintahan desa bulu rampai. Yang menerima kasi trantib. 

Namun terkait hal itu, saya Camat akan rapatkan dulu dengan Lurah Pangkalan Kasai beserta Kadus dan Rt, baru kita lakukan tindakan kelapangan," ujarnya.


Masyarakat yang hadir tersebut : tokoh masyarakat, tokoh agama, Rt, Rw, masyarakat, sekcam dan kasi trantib

23/04/25. PINTEN. S.

Lebih baru Lebih lama