PakarnewsRiau-Inhu Sejak pemberitaan viral di media sosial tentang Kades talang lakat kecamatan batang gangsal mulai berdatangan pengaduan kepada awak media pakarnews Riau dimana kejadian pada tanggal 28 Febuari 2024 dimana terjadi insiden di tabrak mobil sawit Rumah warga ,sumur bor dan plang Desa dan perdamaian sejumlah Dana Rp 55.000,000 oleh Arman yang punya mobil kepada Dinas Supriadi korban dan di ketahui oleh kepala desa talang lakat Anton Lumban Raja dan di saksikan oleh Kadus 006 Andy Cristian RT 26 Dami Yunus dan supir bujang.
"Benar bang kemarin rumah kami di tabrak mobil sawit dan dikirim langsung ke rekening kades talang lakat Anton Lumban Raja dan kami menerima Rp 40.000,000 dan sisanya mengganti rugi Sumur bor dan plang Desa ,tapi sampai saat ini plang desa dan sumur bor sampai saat ini belum di ganti padahal sudah dua tahun" ungkap korban yang di tabrak rumahnya.
Tindakan Kepala Desa (Kades) yang menggelapkan dana ganti rugi atau dana desa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aturan hukum utamanya merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan khusus terkait pengelolaan keuangan desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Berikut adalah kerangka hukum dan konsekuensi bagi kepala desa yang melakukan penggelapan:1. Landasan HukumUU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Kepala desa dapat dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana yang merugikan keuangan negara.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur bahwa keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang, serta mengatur sanksi administratif dan pemberhentian bagi kades yang menyalahgunakan wewenang.2. Sanksi Pidana dan DendaKades yang terbukti menggelapkan dana terancam hukuman berat, meliputi:Pidana Penjara: Hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.Denda: Ancaman pidana denda berkisar dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.3. Kewajiban Ganti RugiSelain pidana penjara dan denda, Kades wajib mengembalikan kerugian keuangan negara:Uang Pengganti: Kades diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.Pelaporan terkait dugaan penyelewengan dana oleh kepala desa dapat dilakukan oleh masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pihak inspektorat daerah atau penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian
Kamis 23 juli Ini cukup membuat awak media geram dan terus mencari informasi warga Tempatan juga sempat menceritakan tentang mantan kepala desa senong yang memberikan hibah tanah 1 hektar untuk SMPN 3 dan 1 hektar untuk desa talang lakat ternyata di jual kades kepada warga dengan harga variasi mulai RP 30 jutaan hingga RP 60 Juta rupiah .
" Itu dulu di hibahkan oleh kades senong kalau untuk tapak depan 60-65 jutaan yang belakang 30-35 juta di jual kades talang lakat yang aktif saat ini bg "ungkap salah satu warga bermarga Hutapea warga asli talang lakat .
Saat di konfirmasi awak media pakarnews Riau kades tidak menjawab
Diminta kepada kejaksaan negeri rengat dan Pihak Kepolisian serta Dinas Pmd segera menindak tegas oknum kades talang lakat tersebut.(Elly s)